Fakta Hukum

KPK Selidiki Setoran dari Kantor Imigrasi Terkait Kasus Silmy Karim

KPK mengungkap adanya setoran dari beberapa kantor imigrasi yang terkait dengan kasus pemerasan izin tinggal warga negara asing yang melibatkan eks Wamen Imigrasi, Silmy Karim. Penyelidikan ini mencak...

E
Eko Prasetyo
02 July 2026
43 pembaca
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (Foto: Taufiq/detikcom)
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (Foto: Taufiq/detikcom)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya setoran dari sejumlah kantor imigrasi (kanim) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terkait dengan kasus pemerasan izin tinggal terbatas bagi warga negara asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim. KPK saat ini sedang mendalami mekanisme setoran yang dilakukan oleh beberapa kanim kepada Ditjen Imigrasi.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa uang setoran dari beberapa kanim ke Ditjen Imigrasi merupakan 'uang lebih' yang diperoleh dari biro jasa saat pengurusan izin tinggal terbatas untuk WNA. Taufik menyebutkan bahwa 'uang lebih' ini adalah biaya tambahan di luar biaya resmi yang harus dibayar oleh biro jasa agar surat izin tinggal para WNA dapat diterbitkan. "Kanim-kanim yang lain (selain kanim di wilayah Jakarta Barat) juga kita sedang mendalami. Apakah modeling-nya seperti apa," ungkap Taufik dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/7/2026).

Alasan Setoran Diberikan

Taufik menjelaskan bahwa setoran ini diberikan oleh sejumlah kanim kepada Ditjen Imigrasi karena wewenang untuk menerbitkan izin tinggal terbatas bagi WNA ada di tangan Ditjen Imigrasi. "Untuk otorisasi klik acc terkait izin tinggal itu memang ada kewenangannya, otoritasnya di pusat," jelas Taufik. Dia menambahkan bahwa tindakan kanim yang meminta 'uang lebih' dari biro jasa merupakan bentuk pemerasan, karena 'uang lebih' ini mempengaruhi proses penerbitan surat izin tinggal terbatas bagi WNA.

"Bahwa untuk biro jasa apakah benar itu diperas? Fakta yang ditemukan sampai saat ini bahwa betul itu biro jasa hanya memproses sebagaimana prosedur yang sudah ditetapkan oleh imigrasi, tapi kemudian ada tambahan-tambahan pungutan yang itu kemudian dari biro jasa itu merasa itu adalah di luar pungutan resmi sehingga itu masuk kategori pemerasan," ucapnya.

Pungutan Tak Resmi

Sebelumnya, KPK telah menyelidiki dugaan adanya biaya tidak resmi yang dibayarkan oleh biro jasa kepada pihak Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan Denpasar untuk pengurusan surat izin tinggal terbatas bagi WNA. Permintaan biaya tidak resmi tersebut terjadi di loket. "Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, pada Jumat (26/6).

Budi menjelaskan bahwa pemberian uang di luar biaya resmi oleh biro jasa kepada kedua kanim tersebut bertujuan agar pengajuan izin tinggal WNA dapat diproses. "Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan Kitas, Kitap, ITK, ataupun VOA," terang Budi.

Budi menambahkan bahwa setoran yang diberikan bervariasi, mencapai Rp 2,5 juta untuk setiap proses pengajuan izin tinggal. "Adapun setoran-setoran yang diberikan ini variatif ya nominalnya, ada yang nilainya dari Rp 100 ribu sampai Rp 2.500.000 dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik Kitas, Kitap, ataupun dokumen keimigrasian lainnya," sebutnya. "Sehingga dalam perkara ini kita mengenal juga ada uang 'klik', uang untuk memproses setiap pengajuan. Artinya ada tindakan-tindakan mempersulit yang dilakukan oleh oknum di keimigrasian kepada para biro jasa yang memohonkan proses dokumen keimigrasian tersebut," ujarnya.

KPK masih mendalami kemana saja aliran uang tersebut, namun dipastikan bahwa uang itu dibagikan kepada pejabat di level atas. "Ada informasi dan keterangan yang kami dapatkan bahwa uang-uang dari setoran para biro jasa ini dikumpulkan kemudian dibagi, bahkan kemudian diberikan kepada pihak-pihak di level atas ya, untuk jabatan-jabatan di atas," ucapnya. "Ada juga yang kemudian dibagikan di level teknis atau di level staf ya. Ada yang kemudian dibagi secara mingguan, dibagi secara berkala," tambahnya.

Kasus ini diduga telah berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada tahun 2023. KPK mencurigai total uang yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar, dan diduga Silmy menerima jatah sebesar Rp 100 juta setiap minggunya.

Berikut adalah daftar delapan tersangka dalam kasus ini: 1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK) 2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) 3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS) 4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS) 5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS) 6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA) 7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP) 8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.

Artikel Terkait