Jakarta - Lodewyk Pusung, yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN), telah mengajukan gugatan praperadilan ketiga sehubungan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun 2025-2026. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa mereka siap untuk menghadapi gugatan ini.
Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Agustus, dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatan ini, Lodewyk mempertanyakan keabsahan pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik.
Kejaksaan Agung Hormati Proses Hukum
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak hukum tersangka untuk mengajukan praperadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam KUHAP. "Kejaksaan menghormati pengajuan praperadilan sebagai hak hukum tersangka yang dijamin oleh KUHAP. Karena itu, silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan nantinya kejaksaan sebagai termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan," ungkap Anang.
Di sisi lain, Anang juga menjelaskan bahwa terdapat batasan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengenai pengajuan praperadilan untuk objek yang sama. "Namun perlu dipahami bahwa KUHAP baru juga memberikan batasan yang tegas. Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 menyatakan bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama," tambahnya.
Pemeriksaan Materi Gugatan
Anang menegaskan bahwa tim jaksa akan melakukan analisis mendalam terhadap materi gugatan yang disampaikan oleh Lodewyk Pusung. Kejaksaan Agung akan memastikan apakah ada pengulangan objek perkara dari permohonan-permohonan sebelumnya. "Karena ini disebut sebagai pengajuan praperadilan yang ketiga, tentunya tim jaksa akan terlebih dahulu mencermati secara saksama permohonannya, terutama apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya," jelasnya.
Beberapa aspek akan menjadi fokus argumentasi hukum Kejaksaan Agung di hadapan hakim, termasuk kewenangan dan batasan pengajuan praperadilan. "Hal tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi hukum kejaksaan di persidangan, termasuk mengenai aspek kewenangan pengadilan, legal standing, objek praperadilan, maupun batasan pengajuan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru," imbuhnya.
Anang juga memastikan bahwa semua prosedur hukum yang dilakukan dalam penyidikan kasus tata kelola MBG telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Terhadap pokok perkaranya sendiri, kejaksaan tetap berkeyakinan bahwa seluruh tindakan penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan telah berdasarkan alat bukti yang cukup serta dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara," tutup Anang.
Untuk diketahui, Lodewyk sebelumnya telah mengajukan gugatan pertama di PN Jakarta Selatan untuk menantang keabsahan status tersangkanya, namun hakim menyatakan bahwa pengadilan tersebut tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Lodewyk kemudian mengajukan gugatan kedua di PN Jakarta Pusat, yang juga ditolak oleh hakim dengan alasan yang sama.
Saat ini, Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan MBG, bersama dengan enam tersangka lainnya, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.