Fakta Hukum

Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan Kasus Korupsi

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, mengajukan gugatan praperadilan ketiga mengenai penyitaan dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis. Permohonan ini terdaftar di...

P
Panca Akbar Saputra
29 August 2026
30 pembaca
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, memasuki mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Andhika Prasetia/detikFoto)
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, memasuki mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Andhika Prasetia/detikFoto)

Jakarta - Lodewyk Pusung, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ini adalah kali ketiga Lodewyk menempuh jalur hukum praperadilan. Permohonan tersebut didaftarkan pada hari Rabu, 26 Agustus 2026, dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam gugatan ini, Lodewyk mempertanyakan keabsahan pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Agung. "Klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," demikian tercantum dalam informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diakses pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Jadwal Sidang Perdana

Sidang perdana untuk permohonan ini dijadwalkan berlangsung pada hari Jumat, 4 September 2026. "Sidang pertama Jumat, 04 September 2026," ungkap sumber di pengadilan.

Riwayat Gugatan Praperadilan

Gugatan pertama yang diajukan oleh Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertujuan untuk menantang keabsahan statusnya sebagai tersangka. Namun, hakim menyatakan bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara ini karena lokasi kejadian tidak berada di Jakarta Selatan.

Setelah itu, Lodewyk mengajukan gugatan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berfokus pada keabsahan penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Namun, hakim Tunggal di PN Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut dengan alasan bahwa pengadilan itu juga tidak berwenang untuk mengadili praperadilan ini. Akibatnya, hakim tidak mempertimbangkan substansi mengenai penyitaan dan penetapan status tersangka terhadap Lodewyk.

Untuk diketahui, Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan program Makan Bergizi Gratis oleh Kejaksaan Agung. Lodewyk merasa tidak puas dengan keputusan tersebut dan memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung.

Saat ini, selain Lodewyk, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Berikut adalah daftar lengkap tersangka dalam kasus MBG: 1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, 2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, 3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, 4. Asep Yusuf Somantri (AYS), yang merupakan orang dekat Sony, 5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM), yang merupakan penyedia motor listrik BGN, dan 6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, serta 7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).

Artikel Terkait