Jakarta - Upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN), Lodewyk Pusung, untuk membatalkan proses hukum yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan program makan bergizi gratis (MBG) belum juga mereda. Untuk ketiga kalinya, Lodewyk mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan yang dilakukan dalam kasus tersebut. Gugatan terbaru ini didaftarkan pada Rabu (26/8) dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam permohonan yang diajukan kali ini, Lodewyk mempertanyakan keabsahan pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). "Klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," demikian informasi yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8/2026).
Jadwal Sidang Perdana
Menurut jadwal yang telah ditetapkan, sidang perdana untuk permohonan ini akan dilaksanakan pada Jumat (4/9) mendatang. "Sidang pertama Jumat, 04 September 2026," tulisnya.
Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan MBG oleh Kejagung. Ia merasa tidak terima dan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejagung. Gugatan pertama diajukan ke PN Jakarta Selatan untuk menantang keabsahan status tersangkanya, namun hakim menyatakan bahwa PN Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara tersebut karena lokasi kejadian dianggap tidak berada di wilayah Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Lodewyk mengajukan gugatan kedua ke PN Jakarta Pusat, dengan fokus pada keabsahan upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh Kejagung. Namun, hakim tunggal di PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi dari Kejagung dan menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat juga tidak berwenang untuk mengadili praperadilan tersebut, sehingga substansi mengenai penyitaan dan penetapan tersangka tidak diperiksa.
Tanggapan Kejagung terhadap Gugatan
Kejagung menyatakan siap untuk menghadapi gugatan ketiga yang diajukan oleh Lodewyk dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan MBG. Meskipun demikian, Kejagung mencatat bahwa ini adalah kali ketiga Lodewyk mengajukan gugatan praperadilan. "Kejaksaan menghormati pengajuan praperadilan sebagai hak hukum tersangka yang dijamin oleh KUHAP. Karena itu, silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan nantinya kejaksaan sebagai termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Namun, Anang juga mengingatkan tentang aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru, yang memberikan batasan mengenai pengajuan praperadilan untuk objek yang sama. "Namun perlu dipahami bahwa KUHAP baru juga memberikan batasan yang tegas. Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 menyatakan bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama," jelas Anang.
Tim jaksa akan meneliti lebih dalam materi gugatan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung dan memastikan tidak ada pengulangan objek perkara dari permohonan-permohonan sebelumnya. "Karena ini disebut sebagai pengajuan praperadilan yang ketiga, tentunya tim jaksa akan terlebih dahulu mencermati secara saksama permohonannya, terutama apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya," imbuhnya.
Sejumlah poin akan menjadi fokus argumentasi hukum Kejagung di hadapan hakim, termasuk kewenangan dan batas pengajuan praperadilan. "Hal tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi hukum kejaksaan di persidangan, termasuk mengenai aspek kewenangan pengadilan, legal standing, objek praperadilan, maupun batasan pengajuan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru," tambahnya.
Di sisi lain, Anang memastikan bahwa semua prosedur hukum yang diambil oleh pihaknya dalam mengusut kasus pengelolaan MBG telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Terhadap pokok perkaranya sendiri, kejaksaan tetap berkeyakinan bahwa seluruh tindakan penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan telah berdasarkan alat bukti yang cukup serta dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara," tutup Anang.
Selain Lodewyk, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini, antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan beberapa pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini.