Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan untuk kasasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berpedoman pada peraturan yang berlaku.
"Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin (24/8/2026).
Pentingnya Dasar Hukum dalam Penanganan Perkara
Budi menekankan bahwa setiap penanganan perkara harus dilakukan sesuai dengan dasar hukum yang ada. Ia menambahkan bahwa setiap proses hukum harus dapat dipertanggungjawabkan.
"Setiap tindakan dalam proses penegakan hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan sesuai prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ungkapnya. "Pedoman tersebut tidak hanya berkaitan dengan ketentuan hukum pidana materiil, tetapi juga hukum acara pidana serta ketentuan khusus yang mengatur kewenangan KPK," sambungnya.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 dan Implikasinya
Sebelumnya, Ketua MA, Sunarto, menjelaskan bahwa SEMA Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pedoman bagi para penegak hukum terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Sunarto menekankan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan untuk kasasi.
"SEMA Nomor 4 Tahun 2026. SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," jelas Sunarto dalam peringatan HUT ke-81 MA yang disiarkan melalui kanal YouTube MA, pada Kamis (20/8).
Aturan terbaru dari MA ini mengikuti UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam Pasal 299 KUHAP baru, dijelaskan bahwa permohonan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap sejumlah kriteria.
Berikut ini isinya:
Pasal 299
(1) Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa, atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(2) Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap:
a. putusan bebas;
b. putusan berupa pemaafan Hakim;
c. putusan berupa tindakan;
d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan
e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
Baca juga: MA Terbitkan Aturan Larang Kasasi Putusan Bebas, Kejagung Pelajari.