Fakta Hukum

Mahkamah Agung Tetapkan Aturan Baru Larang Kasasi untuk Putusan Bebas

Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang kasasi terhadap putusan bebas, menegaskan bahwa terdakwa yang divonis lepas harus segera dibebaskan dari tahanan.

A
Agustinus Jaya Wiratama
20 August 2026
34 pembaca
Ilustrasi Palu Hakim (Ari Saputra/detikcom)
Ilustrasi Palu Hakim (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) baru saja menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026. Dalam pernyataannya, Ketua MA Sunarto menjelaskan bahwa surat edaran ini menegaskan bahwa kasasi tidak diperbolehkan untuk putusan bebas. "SEMA Nomor 4 Tahun 2026 ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," ungkap Sunarto saat peringatan HUT ke-81 MA yang disiarkan melalui kanal YouTube MA pada Kamis (20/8/2026).

Sunarto menambahkan bahwa terdakwa yang dinyatakan lepas harus segera dibebaskan dari tahanan sejak putusan dibacakan. Ia menjelaskan bahwa wewenang penahanan akan beralih ke Pengadilan Tinggi jika jaksa mengajukan permohonan banding terhadap putusan lepas. "Kedua, terhadap putusan lepas, terdakwa wajib segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Jika penuntut umum banding, wewenang penahanan beralih ke pengadilan tinggi," jelasnya.

Pencabutan Aturan Sebelumnya

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011 yang mengatur mengenai perkara yang tidak memenuhi syarat untuk kasasi dan peninjauan kembali. Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP juga memperkenalkan aturan baru mengenai kasasi, yang menegaskan bahwa kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.

Ketentuan dalam KUHAP Baru

Berikut adalah bunyi pasal yang mengatur mengenai kasasi dalam KUHAP baru: Pasal 299 menyatakan bahwa (1) Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa, atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung. (2) Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap: a. putusan bebas; b. putusan berupa pemaafan Hakim; c. putusan berupa tindakan; d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.

Dengan demikian, keputusan ini membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum, khususnya bagi terdakwa yang mendapatkan putusan bebas.

Artikel Terkait