Fakta Hukum

--- Mahkamah Agung Ubah Vonis Bos Hotel Aruss Semarang Menjadi Dua Tahun Penjara ---

--- Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Firman Hertanto, pemilik Hotel Aruss Semarang, dalam kasus pencucian uang hasil judi online dan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun. ---

U
Ulam Kirana
07 July 2026
38 pembaca
Ilustrasi Putusan Hakim (Ari Saputra/detikcom)
Ilustrasi Putusan Hakim (Ari Saputra/detikcom)
---TITLEEXCERPT--- Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Firman Hertanto, pemilik Hotel Aruss Semarang, dalam kasus pencucian uang hasil judi online dan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun. ---CONTENT---

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan putusan bebas yang diberikan kepada Firman Hertanto, pemilik Hotel Aruss Semarang, terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari judi online. MA menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Firman.

Dalam amar putusan hakim kasasi yang dirilis, disebutkan, "Kabul kasasi penuntut umum, batal JF. Adili sendiri. Terbukti dakwaan ketiga, pidana penjara selama 2 tahun, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," yang diambil dari SIPP PN Jakarta Utara, Selasa (7/7/2026). Putusan kasasi ini ditetapkan melalui nomor 3747 K/PID.SUS/2026 oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Jupriyadi, dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sigid Triyono.

Vonis Awal yang Dibatalkan

Sebelumnya, Firman Hertanto dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim pada saat itu menyatakan bahwa Firman tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa. Putusan bebas tersebut dibacakan pada bulan Desember 2025 oleh majelis hakim yang terdiri dari Sorta Ria Neva sebagai ketua, serta Yusti Cinianus Radjah dan Ranto Sabungan Silalahi sebagai anggota.

Dakwaan yang Dikenakan

Jaksa menuduh Firman Hertanto melakukan berbagai tindakan yang berkaitan dengan pengelolaan harta kekayaan yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf t yang mengatur tentang perjudian di Indonesia. Jaksa menyatakan bahwa perbuatan tersebut berlangsung antara tahun 2020 hingga 2022, dimulai dari pembukaan rekening untuk transaksi judi online di salah satu bank di Jakarta Utara, dengan total sembilan rekening yang dibuka.

Setelah dana dicairkan, uang dari rekening-rekening tersebut disetorkan ke rekening milik Firman. Jaksa mengklaim bahwa uang yang disetorkan berasal dari transaksi di situs judi online. "Bahwa rekening-rekening tersebut di atas digunakan untuk menampung uang keikutsertaan pemain judi online ataupun yang terkait dan saling bertransaksi dengan rekening penampung uang keikutsertaan pemain judi online dengan domain AGEN138 atau DAFABET atau Judi Bola," demikian bunyi dakwaan jaksa.

Jaksa juga menyatakan bahwa Firman, yang tercatat sebagai Komisaris PT Arta Jaya Putra, telah menerima total dana sebesar Rp 402,8 miliar yang bersumber dari judi online antara tahun 2020 hingga 2022. Dari jumlah tersebut, Firman diduga mentransfer Rp 73,7 miliar untuk membayar jasa kontraktor pembangunan Hotel Aruss di Semarang secara bertahap. "Selain menggunakan uang untuk membangun hotel, juga menempatkan uang yang diperolehnya dari hasil perjudian online dalam bentuk deposito," ungkap jaksa.

Terdakwa juga disebutkan menggunakan dana hasil judi sebesar Rp 511 juta untuk membayar arsitek Hotel Aruss Semarang dan menempatkan uang dari judi online di berbagai rekening. Jaksa menilai tindakan tersebut termasuk dalam modus pencucian uang.

Artikel Terkait