Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan yang diajukan oleh sekelompok mahasiswa terkait Undang-Undang Pilkada. MK menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah di Indonesia memang dilakukan oleh rakyat melalui pilkada, sehingga tidak ada masalah yang diangkat oleh para pemohon.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," demikian isi putusan MK yang tercantum dalam dokumen putusan nomor 195/PUU-XXIV/2026, pada Selasa (30/6/2026).
Detail Gugatan oleh Mahasiswa
Gugatan tersebut diajukan oleh Vendy Setiawan dan rekan-rekannya yang merupakan mahasiswa. Dalam permohonan mereka, para pemohon menggugat Pasal 1 angka 1 dari UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dilakukan secara langsung dan demokratis oleh rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Berikut adalah isi dari pasal yang dipermasalahkan: "Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis."
Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa para pemohon merasa perlu adanya penegasan bahwa pilkada dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat, agar tidak membuka kemungkinan pilkada dilaksanakan oleh DPRD. MK merujuk pada pertimbangannya dalam beberapa putusan sebelumnya, yaitu nomor 072-073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXIII/2025.
Menurut MK, keputusan tersebut telah menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung oleh rakyat, dengan tetap menghormati daerah yang memiliki status khusus. MK juga menjelaskan bahwa alasan kerugian hak konstitusional para pemohon tidak dapat dibuktikan sebagai akibat dari frasa 'secara langsung' dalam pasal yang dipermasalahkan.
"Sebab, hingga saat ini secara faktual pemilihan kepala daerah masih dilakukan secara langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, fakta hukum ini membuktikan bahwa hal yang dialami oleh para Pemohon yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan yang bersifat spesifik, baik yang aktual maupun potensial sejatinya belum atau tidak terjadi," ungkap MK.
Dengan demikian, MK menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk melanjutkan permohonan mereka. MK juga menegaskan bahwa keinginan para pemohon untuk mengatur tata cara pemilihan kepala daerah di daerah tertentu yang memiliki kekhususan atau keistimewaan belum menjadi norma yang mengikat dalam hukum positif yang berlaku.
Demikianlah, MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan yang diajukan oleh para pemohon.