Jakarta - Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa tindakan Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dilakukan dengan perencanaan yang matang. Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 30 Juni 2026.
Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, menyampaikan bahwa Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider yang diajukan oleh jaksa. "Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ungkapnya saat membacakan amar putusan.
Vonis dan Denda yang Dikenakan
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. Meskipun dakwaan primer jaksa tidak terbukti, hakim menyatakan bahwa Nadiem melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, yang dapat diganti dengan 190 hari kurungan jika tidak dibayarkan.
Nadiem juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000," kata hakim.
Dasar Pertimbangan Hakim
Hakim menjelaskan bahwa pengadaan Chromebook dan Chrome OS dilakukan untuk kepentingan Nadiem agar Google meningkatkan investasinya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang didirikannya. "Bahwa terdakwa selaku menteri menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2021 yang menguji spesifikasi Chrome OS dan pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp 1,5 triliun," jelas hakim.
Hakim juga menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa dianggap kebetulan. "Korelasi temporal dan substansi antara penerbitan kebijakan menguntungkan Google dengan aliran investasi Google ke sistem korporasi terdakwa ini bukan kebetulan melainkan perwujudan nyata dari tujuan menguntungkan korporasi," tambahnya.
Majelis hakim menyarankan agar penyidik Kejaksaan Agung mengusut lebih lanjut terkait uang Rp 4,8 triliun dalam kasus yang berbeda, menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Oleh karenanya majelis hakim merekomendasikan agar penyidik kejaksaan agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Hakim juga menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis tersebut. Ia menyebutkan bahwa perbuatan Nadiem dilakukan secara terencana dan mengakibatkan kerugian negara yang besar. Namun, Nadiem juga dinyatakan belum pernah dihukum sebelumnya dan dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan.
Setelah putusan dibacakan, Nadiem Makarim menyatakan akan mengajukan banding. Ia menegaskan bahwa ia akan terus berjuang demi kebenaran dan menolak tuduhan yang dikenakan kepadanya. "Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai," ujarnya.
Nadiem merasa bahwa vonis yang dijatuhkan tidak adil dan ia mengklaim tidak menikmati keuntungan dari kasus ini. "Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal," ungkapnya.
Ia juga menyoroti bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ia menikmati uang yang disebutkan dalam perkara ini. "Rp 809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekali pun. Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB," tuturnya.
Nadiem menegaskan bahwa transaksi yang terjadi di PT AKAB adalah transaksi bisnis yang tidak terkait dengan kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya.