Jakarta - Pengadilan Negeri Makassar telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bahtiar Baharuddin, mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Dengan putusan ini, status tersangka Bahtiar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas dinyatakan gugur.
Putusan praperadilan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Muhammad Adil Kasim, di Ruang Sidang Oemar Seno Adji pada hari Senin, 29 Juni 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan Bahtiar dikabulkan sebagian. "Amar putusan, satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar Adil.
Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Hakim juga memutuskan bahwa status tersangka Bahtiar tidak sah. Dalam putusannya, hakim memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk membebaskan Bahtiar dari tahanan. "Dua, hakim menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor AP 59 dan P 34 dari B 2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026," tambah hakim.
Penahanan Juga Dinyatakan Tidak Sah
Selanjutnya, hakim menegaskan bahwa penahanan terhadap Bahtiar juga dinyatakan tidak sah. Upaya paksa yang dilakukan oleh Kejati Sulsel dalam menahan Bahtiar dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.