Fakta Hukum

Motif Pelemparan Molotov di Koja Jakarta Utara Terungkap

Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan bahwa pelemparan bom molotov yang terjadi di Koja disebabkan oleh rasa sakit hati pelaku akibat perselisihan sebelumnya.

D
Dila Rakasiwi
30 June 2026
40 pembaca
Foto: Tangkapan layar rekaman CCTV pelemparan molotov di Koja, Jakarta Utara (dok. Istimewa)
Foto: Tangkapan layar rekaman CCTV pelemparan molotov di Koja, Jakarta Utara (dok. Istimewa)

Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara menjelaskan modus operandi pelaku yang melakukan pelemparan bom molotov dan penganiayaan di wilayah Koja. Menurut pihak kepolisian, tindakan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati akibat perselisihan yang terjadi sebelumnya.

"Berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati akibat perselisihan dan perkelahian yang terjadi sebelumnya," ungkap Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti Pria Laksana, dilansir dari Antara pada Senin (29/6/2026).

Rencana Pelaku dan Aksi di Lokasi

Bima menjelaskan bahwa para pelaku telah merencanakan untuk merakit bom molotov di area pembuangan sampah. Salah satu pelaku, yang berinisial MT, diketahui membawa senjata tajam berupa celurit. Mereka kemudian menuju lokasi di Jalan Mandiri II, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Ketika hendak mengajak target berduel, salah satu bom molotov yang dilempar justru mengenai seorang perempuan berinisial RD beserta anaknya yang sedang melintas dengan sepeda motor. "Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri setelah dikejar warga," tambahnya.

Pemburuan dan Penangkapan Pelaku

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil menangkap pelaku pelemparan bom molotov serta penganiayaan di kawasan Rawa Badak Selatan. "Kami menangkap dua pelaku berinisial H dan MT di lokasi," kata Bima di Jakarta, Senin.

Pelaku H ditangkap di Cipinang Bali, Jakarta Timur, pada Jumat (26/6) sekitar pukul 00.00 WIB. Beberapa jam setelahnya, pada Sabtu (27/6) pukul 02.30 WIB, petugas menangkap pelaku MT di Kampung Kandang, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Sementara itu, pelaku lainnya berinisial D masih dalam pengejaran dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Petugas juga mengamankan berbagai barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor matik beserta dokumen kendaraan, rekaman CCTV, serta serpihan botol bom molotov. Barang bukti lainnya mencakup hasil visum korban dan sebuah batu yang digunakan dalam aksi penganiayaan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 591 juncto Pasal 308 dan Pasal 309 KUHP mengenai perusakan dan tindakan yang membahayakan keselamatan umum, serta Pasal 307 KUHP tentang penyalahgunaan senjata tajam. "Pelaku ini diancam hukuman mencapai sembilan tahun penjara," tutup Bima.

Artikel Terkait