Fakta Hukum

Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Tewasnya Sopir Taksi Online Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Seorang pria bernama M Ridwan Maulana dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cibinong setelah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sopir taksi on...

A
Agustinus Jaya Wiratama
31 August 2026
23 pembaca
Ilustrasi Hukum (Ari Saputra/detikcom)
Ilustrasi Hukum (Ari Saputra/detikcom)

Bogor - Pengadilan Negeri Cibinong telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada M Ridwan Maulana, yang terbukti terlibat dalam tindakan pencurian yang disertai dengan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam kasus ini, Ridwan terbukti menyiram air keras kepada M Yoga Firdaus, sopir taksi online yang menjadi korbannya.

Amar putusan hakim menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ridwan Maulana bin H Mustopa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi yang diakses dari situs SIPP PN Cibinong pada Minggu (30/8/2026). Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Rachmat Kaplale, dengan anggota Ferdiansyah dan M Aula Reza Utama pada 13 Agustus lalu. Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 14 tahun penjara.

Rangkaian Kejadian Pencurian

Dalam dakwaan yang disampaikan, jaksa mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi di exit Tol Ciawi Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, pada bulan April 2025. Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa awalnya membeli air keras di sebuah toko di Sukabumi. Pada 8 April 2025, M Ridwan memesan taksi online menggunakan akun bernama Silvi, dengan titik penjemputan di Parung Kuda, Sukabumi, menuju Depok. Korban, M Yoga Firdaus, menerima pesanan tersebut dan menjemput terdakwa dengan mobil Suzuki Ertiga.

Setelah bertemu, terdakwa meminta korban untuk membatalkan pemesanan dan mengantarkannya secara langsung. Selama perjalanan, terdakwa duduk di kursi tengah belakang dan membawa air keras yang telah dibeli sebelumnya. "Bahwa di pertengahan perjalanan di daerah Ciawi, Kabupaten Bogor, terdakwa meminta kepada korban untuk berhenti di pinggir jalan dengan alasan ingin buang air kecil," jelas jaksa. Setelah itu, terdakwa kembali ke dalam mobil dan menyiramkan air keras ke kepala korban hingga mengenai wajah dan bagian tubuh lainnya.

Kondisi Korban dan Penangkapan Pelaku

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar parah dan keluar dari mobil untuk mencari pertolongan. Sementara itu, terdakwa melarikan diri dengan membawa mobil korban. Botol yang berisi air keras dibuang di pinggir jalan di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur. Jaksa menyatakan bahwa sejumlah warga melihat korban berjalan keluar dari tol dan meminta bantuan untuk dibawa ke rumah sakit.

Korban ditemukan dalam keadaan terluka, dengan luka di wajah dan cairan keluar dari mulutnya, serta tercium aroma menyengat. Ia terjatuh di dekat Kantor Desa Pandansari. Warga yang melihat kejadian tersebut segera melaporkannya kepada pihak kepolisian, yang kemudian membawa korban ke RSUD Ciawi. Meskipun mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU, korban dinyatakan meninggal dunia pada 13 April 2025.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa. Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa menyimpan mobil curian di kebun singkong milik orang tuanya dan telah menjualnya seharga Rp 22 juta.

Artikel Terkait