Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa ada kemungkinan pemerintah akan menerapkan pajak baru jika pertumbuhan ekonomi Indonesia berhasil mencapai 6 persen secara berkelanjutan pada tahun 2027. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan langsung diterapkan hanya karena pertumbuhan ekonomi mencapai angka tersebut dalam satu triwulan.
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah akan terlebih dahulu mengevaluasi kondisi daya beli masyarakat sebelum mengambil keputusan mengenai penerapan pajak baru. "Kalau baru satu triwulan belum mungkin, tapi ruang untuk itu jadi terbuka lebar. Nanti kita lihat bagaimana kondisi daya beli masyarakat sebetulnya," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (14/8/2026).
Pertumbuhan Ekonomi yang Diharapkan
Menurut Purbaya, peluang untuk menerapkan pajak baru akan semakin besar jika pertumbuhan ekonomi pada tahun 2026 dapat mencapai 6 persen dan terus tumbuh pada triwulan pertama tahun 2027. "Kalau akhir tahun ini bisa 6 persen, lalu triwulan I/2027 bisa 6 persen lagi, atau lebih, mungkin kita akan kenakan pajak-pajak yang baru," tambahnya.
Target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada tahun 2027 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi keluar dari kisaran 5 persen. Meskipun demikian, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat sebelum menambah beban perpajakan.
Diskusi Mengenai Cukai Hasil Tembakau
Selain rencana penerapan pajak baru, pemerintah juga sedang membahas penambahan lapisan cukai hasil tembakau (CHT). Purbaya menyatakan bahwa pembahasan dengan DPR mengenai cukai ini akan dilakukan setelah tanggal 17 Agustus 2026. "Kalau untuk cukai rokok, kita akan coba terapkan tahun ini setelah saya bicara dengan parlemen," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengarahkan peredaran rokok ilegal ke jalur yang legal. "Tujuannya supaya yang ilegal-ilegal bisa masuk ke legal, sehingga saya bisa nutup semua yang ilegal setelah itu," kata Purbaya.