Fakta Ekonomi

Pemerintah Luncurkan Program Kredit Perempuan Prasejahtera dengan Bunga 8 Persen

Pemerintah Indonesia meluncurkan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) dengan suku bunga flat 8 persen per tahun, ditujukan untuk membantu perempuan dari keluarga prasejahtera dalam memulai usaha. Prog...

N
Narayana Putra
18 August 2026
38 pembaca
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Foto: ANTARA/Umarul Faruq

Pemerintah Indonesia telah resmi meluncurkan pedoman untuk pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) dengan suku bunga tetap sebesar 8 persen per tahun. Pedoman ini tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026, yang diundangkan pada tanggal 5 Agustus 2026. Regulasi ini berfungsi sebagai landasan bagi pelaksanaan KPPS, yang merupakan program kredit yang memberikan pembiayaan produktif bagi perempuan dari keluarga prasejahtera yang sedang menjalankan atau akan memulai usaha.

Tujuan dan Manfaat Program

Melalui KPPS, penerima dapat memperoleh pembiayaan dengan bunga atau marjin tetap 8 persen per tahun, dengan plafon maksimum mencapai Rp15 juta per akad, tanpa perlu menyediakan agunan tambahan. “Penerbitan permenko ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar beban bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat paling rentan diturunkan signifikan, yang sekaligus melaksanakan hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada 22 Juni 2026,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pernyataannya di Jakarta.

Selama ini, pelaku usaha ultra mikro, terutama perempuan dari keluarga prasejahtera, menghadapi bunga pembiayaan yang mencapai 24 persen per tahun. Dengan adanya KPPS, beban bunga tersebut dapat ditekan menjadi 8 persen flat per tahun berkat dukungan pemerintah berupa subsidi bunga. Permenko Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan berbagai tujuan program, seperti menyediakan akses kredit atau pembiayaan produktif bagi perempuan prasejahtera, membuka peluang usaha, meningkatkan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kriteria Penerima dan Mekanisme Pembiayaan

KPPS ditujukan untuk perempuan dari keluarga prasejahtera yang telah terverifikasi berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 hingga desil 4. Calon penerima diharuskan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), serta tergabung dalam kelompok yang terdiri dari minimal lima orang di lingkungan yang sama. “Agar tidak ada calon penerima manfaat yang tertinggal, permenko juga membuka ruang bagi penyalur untuk menilai kelayakan calon penerima secara objektif sesuai kriteria yang berlaku,” tambah Airlangga.

Dari segi skema, KPPS disesuaikan dengan karakteristik usaha ultra mikro. Plafon pembiayaan ditetapkan paling banyak Rp15 juta per akad untuk setiap penerima dan dapat dicairkan sekaligus atau bertahap sesuai kesepakatan dengan penyalur. Penerima juga memiliki kesempatan untuk mengakses KPPS melalui beberapa akad tanpa batasan frekuensi, sehingga pembiayaan dapat berkembang seiring pertumbuhan usaha. Jangka waktu pembiayaan ditentukan maksimal 24 bulan dan dapat diperpanjang hingga 36 bulan, dengan mekanisme pembayaran yang disepakati antara penerima dan penyalur.

Pembiayaan KPPS diarahkan untuk kegiatan produktif di berbagai sektor, termasuk pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, perdagangan, dan jasa produksi.

Artikel Terkait