Fakta Ekonomi

Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 31 Triliun untuk Alih Status PPPK

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 31 triliun untuk mengalihkan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.

N
Naufal Akbar
20 August 2026
29 pembaca
Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menginformasikan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 31 triliun untuk kebijakan pengalihan status guru yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat. Purbaya menyampaikan hal tersebut setelah menghadiri Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI di Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Proses Pengalihan Secara Bertahap

Ia memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk PPPK tidak akan mempengaruhi target defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 yang ditetapkan sebesar 2,4 persen dari produk domestik bruto (PDB). Proses pengalihan status ini akan dilakukan secara bertahap, di mana sebagian akan dilaksanakan dalam waktu satu tahun, sementara sisanya mungkin memerlukan waktu hingga tiga tahun. “Nanti yang lainnya akan dilakukan secara bertahap ke depan, tapi kita sudah amankan anggarannya,” tambah Purbaya.

Jumlah PPPK yang Dialihkan

Purbaya memperkirakan bahwa pada tahap awal, sekitar 541 ribu guru PPPK akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. “Kalau tidak salah sekitar 541 ribu (pegawai). Kita harapkan ini memberi kepastian kepada para guru dan PPPK. Jadi, enggak usah khawatir lagi ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan pengalihan status PPPK merupakan hasil kesepakatan dalam rapat antara pemerintah dan DPR RI. Dalam kebijakan ini, guru-guru yang berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, para guru yang saat ini berstatus PPPK penuh waktu akan memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2027. Pemerintah juga terus melakukan sinkronisasi data terkait kepegawaian guru dengan berbagai status tersebut.

Artikel Terkait