Fakta Hukum

--- Pemuda Ditangkap Usai Diduga Memerkosa Remaja di Banyumas ---

--- Seorang pemuda berusia 21 tahun ditangkap setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 14 tahun di Banyumas. Pelaku berhasil ditemukan setelah dicari oleh warga dan kelua...

W
Wira Yudha
16 August 2026
32 pembaca
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang
---TITLEEXCERPT--- Seorang pemuda berusia 21 tahun ditangkap setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 14 tahun di Banyumas. Pelaku berhasil ditemukan setelah dicari oleh warga dan keluarga korban. ---CONTENT---

Banyumas - Seorang pemuda yang dikenal dengan inisial RA (21) ditangkap karena diduga telah memerkosa seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Penangkapan pelaku dilakukan oleh warga bersama keluarga korban setelah mereka mencari keberadaannya dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sokaraja. Kejadian ini terungkap ketika korban pulang ke rumah pada pukul 07.00 WIB dengan tanda merah di lehernya. Korban kemudian menceritakan kepada keluarganya bahwa ia telah diperkosa oleh pelaku yang bekerja sebagai penagih utang.

Pencarian Pelaku oleh Keluarga Korban

Setelah mendengar pengakuan korban, keluarga langsung mencari pelaku. RA akhirnya berhasil ditemukan dan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Diketahui bahwa korban baru saja berkenalan dengan pelaku sehari sebelum kejadian, yaitu pada Kamis, 13 Agustus, saat RA sedang menagih angsuran di lingkungan tempat tinggal korban.

Proses Penyelidikan dan Pengakuan Korban

Pelaku membawa korban ke rumah kontrakannya, di mana diduga terjadi pemerkosaan setelah RA membujuk dan merayu korban. "Dalam pemeriksaan awal, korban mengaku sempat menolak. Namun tersangka diduga membujuk korban dengan menjanjikan akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu," kata Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi pada Minggu, 16 Agustus.

Artikel Terkait