Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan rincian mengenai penangkapan narapidana kasus narkoba, Bayu Wicaksono alias Encek, yang telah melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, sejak tahun 2024. Encek ditangkap setelah terjaring dalam razia yang dilakukan oleh otoritas Myanmar.
Brigjen Eko Hadi, dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa Encek melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana pada 21 April 2024. Setelah itu, pihak Bareskrim Polri mengeluarkan surat daftar pencarian orang dengan nomor DPO/B15-126/IX/RES.4.2./2025/DITTIPIDNARKOBA pada 11 September 2025. Keberadaan Encek terdeteksi di Myanmar pada 17 Juli 2026, di mana ia sempat diamankan oleh pihak berwenang setempat.
Proses Penangkapan dan Pemulangan
"Otoritas Myanmar yang sedang melakukan sweeping di daerah perbatasan Myanmar mengamankan satu orang atas nama Bayu Wicaksono alias Encek di Tachileik, Myanmar," ujar Eko dalam keterangan tertulis pada Senin (31/8/2026). Eko juga menyatakan bahwa tim yang dipimpin oleh Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho, bersama Tim Jatranin Divhubinter Polri, berangkat ke Myanmar pada 28 Agustus 2026 untuk berkoordinasi dengan polisi setempat dalam proses penangkapan Encek.
Pada 29 Agustus 2026, tim dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Tim Jatranin Divhubinter Polri melakukan koordinasi dengan pihak KBRI di Yangon, Myanmar, serta kepolisian setempat untuk memfasilitasi pemulangan DPO Bayu Wicaksono. Akhirnya, pada 30 Agustus, kepolisian dan Imigrasi Myanmar menyerahkan Encek kepada Tim Jatranin Divhubinter Polri. Ia kemudian dipulangkan dari Myanmar dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 17.55 WIB.
Jejak Pelarian Encek
Sebelumnya, pihak Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan bahwa Encek ditangkap setelah melarikan diri selama dua tahun. Selama masa pelariannya, Encek diduga berpindah ke beberapa negara di Asia Tenggara. Ia tidak hanya bersembunyi, tetapi juga diduga terlibat dalam pengendalian bisnis narkotika lintas negara. "Setelah dari Indonesia ke Malaysia, kemudian ke Thailand, dan akhirnya diamankan di Tachileik, perbatasan Thailand, Laos, dan Myanmar," jelas Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho.
Dia menambahkan, "Selama pelariannya ke Malaysia, Encek tetap mengendalikan jaringan methamphetamine-nya di lintas negara." Penangkapan ini menandai akhir dari pelarian panjang Encek yang telah menjadi buronan selama dua tahun.