Fakta Hukum

Pengakuan Mantan Pejabat Kemenag Terkait Pembagian Kuota Haji yang Kontroversial

Ahmad Bahiej, mantan Kepala Biro Hukum Kementerian Agama, mengakui adanya perintah untuk mempercepat keputusan pembagian kuota haji tambahan yang tidak didukung oleh kajian hukum yang memadai.

U
Ulam Kirana
03 September 2026
23 pembaca
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 (Mulia/detikcom)
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 (Mulia/detikcom)

Jakarta - Ahmad Bahiej, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama pada periode 2021-2024, mengungkapkan adanya instruksi untuk mempercepat keputusan mengenai pembagian kuota haji tambahan. Dalam pengakuannya, ia menyatakan bahwa penanggalan keputusan pembagian kuota haji tambahan, yang terdiri dari 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, dilakukan secara mundur atau backdated. Pernyataan tersebut disampaikan Bahiej saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikonfirmasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (3/9/2026).

Bahiej hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024, di mana beberapa terdakwa termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta beberapa tokoh lainnya.

Pembagian Kuota Tanpa Kajian Hukum

Jaksa dalam persidangan mengonfirmasi BAP Bahiej yang menyatakan bahwa tidak ada kajian hukum yang dilakukan oleh Biro Hukum sebelum penetapan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 1156 tentang pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Bahiej menjelaskan, "Pada KMA 1156 tahun 2023 terkait penetapan kuota tambahan tahun 2024 tidak memiliki landasan hukum yang menguatkan atas pembagian kuota haji tambahan sebesar 50:50 persen, sejumlah 20 ribu yang terbagi kuota reguler sebanyak 10 ribu dan kuota haji khusus sebanyak 10 ribu." Ia menambahkan bahwa ia baru mengetahui tentang pembagian kuota tersebut setelah rapat Zoom meeting pada bulan Januari 2024.

Proses Penanggalan yang Kontroversial

Hakim juga mengkonfirmasi pernyataan Bahiej mengenai permintaan untuk membuat penanggalan KMA 1156 menjadi mundur. Bahiej mengonfirmasi bahwa di internal biro tidak ada pembahasan atau kajian terkait KMA 1156 mengenai pembagian kuota haji tambahan. "Terkait poin ini, apakah ini memang benar keterangan Saudara, itu bahwa 'seingat saya di internal biro tidak ada pembahasan atau kajian terkait KMA 1156 mengenai pembahasan kuota tambahan haji khusus sebanyak 50:50 persen'," tanya ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani. Bahiej menjawab, "Iya."

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menjelaskan bahwa penanggalan KMA tersebut dilakukan tanpa kajian teknis yang memadai. KMA ini ditandatangani pada 9 Januari 2024, namun tertulis tanggal 21 Desember 2023. Hal ini dilakukan agar calon jemaah haji tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan pelunasan biaya haji, mengingat batas waktu pelunasan ditentukan paling lama 30 hari setelah keputusan ditetapkan.

Jaksa menyatakan bahwa tindakan ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Tindakan tersebut melibatkan Asrul, Ketum Asosiasi Kesthuri, mantan staf khusus Yaqut, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja.

Sidang ini terus berlanjut dengan berbagai bukti dan keterangan yang akan dihadirkan oleh pihak-pihak terkait.

Artikel Terkait