Fakta Hukum

Pengakuan Saksi: Penurunan Tagihan PNBP Sebesar Rp 28 Miliar Setelah Suap ke Mantan Ketua Ombudsman

Seorang saksi dalam sidang kasus suap mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto mengungkapkan bahwa tagihan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap perusahaannya menurun setelah melibatkan Hery. Saksi...

P
Padma Dewi
06 August 2026
44 pembaca
Sidang eks Ketua Ombudsman (Mulia/detikcom)
Sidang eks Ketua Ombudsman (Mulia/detikcom)

Jakarta - Dalam persidangan kasus suap yang melibatkan mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto, jaksa menghadirkan Tjia Peng Tjoan, direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM), sebagai saksi. Dalam keterangannya, Peng menyatakan bahwa tagihan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang harus dibayar perusahaannya mengalami penurunan setelah diurus oleh Hery.

Peng mengungkapkan bahwa ia menyerahkan uang total sebesar Rp 1 miliar kepada Lukman Malanuang, seorang mantan konsultan, untuk mengurus pengaduan terkait pembayaran PNBP izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari PT DSM. Awalnya, perusahaan tersebut diwajibkan membayar PNBP sebesar Rp 32 miliar.

Proses Pengurangan Tagihan PNBP

Jaksa menanyakan kepada Peng, "Apakah benar untuk Saudara ada memberikan uang kepada Lukman Malanuang?" dan Peng menjawab, "Benar." Saat ditanya mengenai jumlahnya, Peng menyatakan, "Jumlahnya Rp 1 miliar." Jaksa kemudian bertanya, "Tapi salah satunya tujuannya juga untuk pengurusan ke Ombudsman?" dan Peng menjawab, "Dia bilang begitu."

Peng menjelaskan bahwa kewajiban PNBP yang awalnya sebesar Rp 32 miliar kemudian berkurang menjadi Rp 4 miliar setelah adanya rekomendasi dari Ombudsman untuk dilakukan penghitungan ulang. Jaksa kembali bertanya, "Berapa sebenarnya awalnya sebelum Saudara mengajukan keberatan atau pengaduan ke Ombudsman, berapa kewajiban PNBP dari IPPKH yang ditagih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan?" Peng menjawab, "Rp 32 miliar, Pak." Jaksa melanjutkan, "Kemudian, setelah ada hasil dari Ombudsman, berapa jadinya?" dan Peng menjawab, "Rp 4 miliar, Pak." Jaksa lalu menanyakan selisihnya, dan Peng menjawab, "Rp 28 miliar."

Peran Edi Sugandi dalam Kasus Ini

Saksi lain yang dihadirkan adalah Edi Sugandi, adik kandung Hery Susanto, yang mengaku menjadi perantara dalam menerima uang dan menyampaikan pesan. Edi mengungkapkan bahwa ia bertemu tiga kali dengan Lukman Malanuang atas perintah Hery. Dalam pertemuan pertama, Edi menyatakan bahwa Lukman meletakkan sebuah goodie bag di mobilnya, namun ia tidak berani membukanya.

Jaksa menanyakan, "Apa yang Saudara bicarakan di situ?" Edi menjawab, "Tidak ada banyak bicara sih, Pak. Hanya saya sampai di kantor Himpunan Nelayan, Lukman mendatangi saya, langsung masuk ke mobil saya dan menaruh kantong, Pak." Edi juga menjelaskan pertemuan kedua di Bogor, di mana ia diminta untuk menyampaikan pesan 'tidak sesuai' kepada Lukman.

Dalam pertemuan ketiga di Jakarta, Edi mengaku diminta Hery untuk menyerahkan amplop cokelat kepada Lukman. Edi menegaskan bahwa ia tidak mengetahui isi amplop tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa Hery memintanya untuk mengambil barang titipan yang berisi uang dari Agung Winarno.

Jaksa kemudian mengonfirmasi beberapa pernyataan Edi mengenai penerimaan uang dari Agung, dan Edi mengakui bahwa ia menerima uang dalam bentuk amplop dari beberapa orang yang merupakan anggota Agung.

Hery Susanto sendiri didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan total nilai mencapai Rp 4,8 miliar dalam rentang waktu 2013 hingga 2025. Jaksa menyatakan bahwa suap tersebut diberikan agar Hery menyatakan adanya maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Jaksa menegaskan, "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI."

Artikel Terkait