Fakta Hukum

Pengedar Sabu Ditangkap di Sepatan, 13 Paket Narkoba Disita

Seorang pria berinisial MD ditangkap oleh polisi di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, saat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Sebanyak 13 paket sabu siap edar berhasil disita dari ke...

U
Ulam Kirana
23 June 2026
27 pembaca
Polisi menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. (dok Istimewa)
Polisi menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. (dok Istimewa)

Kabupaten Tangerang - Seorang pria berinisial MD (33) ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 02.25 WIB di rumahnya yang terletak di Gang Toge, Kampung Pisangan, di mana sejumlah barang bukti narkotika siap edar berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, menjelaskan, "Berbekal informasi yang diterima, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu."

Barang Bukti Ditemukan

Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti yang disita meliputi 13 plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 6,60 gram, dua alat hisap atau bong, dua timbangan digital, dan satu korek api. "Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah paket diduga sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip kecil, berikut alat hisap dan timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," tambah Fahyani.

Komitmen Pemberantasan Narkoba

MD beserta barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Polsek Sepatan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan uji laboratorium awal terhadap barang bukti tersebut dan melengkapi proses penyidikan. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang dapat merusak generasi bangsa," ujar Jauhari.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. "Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Peredaran narkoba harus menjadi perhatian bersama karena dampaknya sangat merusak, baik bagi pengguna, keluarga maupun lingkungan sekitar," tambahnya.

Jauhari mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa," tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan pelaku. Proses hukum terhadap terduga pelaku terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dari hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 6,60 gram oleh Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota, diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 36 jiwa dari penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi bahwa 1 gram sabu digunakan oleh 6 orang.

Artikel Terkait