Jakarta - Aparat kepolisian melakukan penggeledahan di salah satu kafe yang terletak di Cipete, Jakarta Selatan. Tindakan ini berkaitan dengan beberapa kasus yang sedang diselidiki.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budhi Hermanto, mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan bersama dengan Kortas Tipikor Polri. Kasus ini menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. "Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan," jelas Budhi di lokasi penggeledahan pada Rabu (8/7/2026).
Kerja Sama Penyelidikan
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan bahwa kasus ini ditangani melalui skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara yang menyebabkan blackout, serta kasus ASABRI dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel. "Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujarnya.
Detail Kasus yang Diselidiki
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dua objek perkara yang sedang diselidiki. Ia menyatakan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan oknum pegawai negeri dalam kasus PT ASABRI dan Jiwasraya. "Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," ungkapnya.
Kasus kedua berhubungan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang. Kombes Victor belum mengungkapkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus-kasus tersebut. "Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," tambahnya.
Pihak kepolisian kini sedang menyelidiki kasus ini berdasarkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor serta Pasal 606 ayat 1 dan/atau ayat 3, Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU atau Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 UU KUHP. Sebagai informasi, Pasal 12 e UU Tipikor berkaitan dengan pemerasan, sedangkan Pasal 12 b berkaitan dengan suap.
Lihat juga Video: Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Krakatau Steel Naik Tahap Penyidikan!