Jakarta - Dalam sidang kasus dugaan suap impor barang yang melibatkan Bea Cukai Kementerian Keuangan, seorang pengusaha bernama James dihadirkan sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, James mengungkapkan bahwa Orlando Hamonangan, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, meminta uang sebesar Rp 50 juta.
Kesaksian James disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (1/9/2026). Ia menjelaskan bahwa Orlando bercerita tentang kerusakan yang dialami kantor Bea Cukai akibat banjir bandang yang melanda Sumatera pada tahun 2025. "Jadi dia sempat menyampaikan bahwa kantor rusak parah dan banyak pegawai-pegawai yang kehilangan harta bendalah karena banjir bandang ini. Jadi saya merasa ini kan bencana alamnya cukup parah. Dan sebelumnya memang saya lihat di media juga kan sangat parah ya banyak rumah yang hanyut dan segala macam. Sehingga saya menyanggupi," kata James.
Permintaan Bantuan untuk Bencana
James melanjutkan bahwa Orlando meminta bantuan untuk menangani bencana tersebut. "Beliau awalnya menyampaikan ini kebutuhan, apa banyak ini istilahnya," jawab James ketika ditanya jaksa. "Otomatis itu yang juga Saksi di pemikiran Saksi jadinya uangnya jadinya butuhnya banyak?" tanya jaksa. "Iya, betul," jawab James.
Jaksa kemudian menanyakan lebih lanjut, "Baik. Disebutkankah setelah tadi awalnya basa-basi bilang oh ini dibutuhkan banyak, banyak kondisi di lapangan yang memang ini. Disebutkan nilainya?" James menjawab, "Ya kalau dia bilang, kalau kamu bisa bantu-bantu, ya Rp 50 (juta) gitu."
Pemberian Uang dan Masalah Bisnis
James menyatakan bahwa uang tersebut diserahkan langsung kepada Orlando di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah menerima uang itu, Orlando mengucapkan terima kasih. Selain itu, jaksa juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang mencatat bahwa barang perusahaan James sering kali masuk jalur merah saat diperiksa oleh Bea Cukai. James mengaku telah menyampaikan kondisi tersebut kepada Orlando.
"Penjelasan saksi yang tadi saya sampaikan ini di BAP saksi juga, izin Majelis, ini di BAP saksi 13, kaitan dengan jalur merah dan hijau yang diterima oleh perusahaan Saudara di Jakarta dan Semarang di tahun 2024 pada intinya 90 persen itu merah dan 10 persen hijau, di tahun 2025 70 persen itu merah dan 30 persen hijau. Ini kan ada kondisi nih di perusahaan saksi ini banyak temuan. Sempat disampaikan nggak di pertemuan, ini kan tahu posisinya Pak Ocoy, Pak Orlando ini selaku Kasi Intelijen kan tahu kan?" tanya jaksa. "Iya, tahu," jawab James.
James juga mengungkapkan bahwa ia pernah menanyakan alasan mengapa barang-barang dari perusahaannya sering terhambat masuk. "Saya intinya ingin tahu juga sebenarnya ini arahnya ke mana sih kok banyak barang yang masuknya terhambat karena mereka kan banyak turun tim segala macam, pemeriksaan itu jadi lebih lambat," ungkapnya.
Sebelumnya, tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu telah didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp 78,8 miliar. Jaksa menyatakan bahwa suap dan gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk uang tunai dan mata uang asing. Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (3/7/2026).
Tiga pejabat yang terlibat adalah Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan; Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan; dan Orlando Hamonangan. Jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga menerima uang sejumlah Rp 61,7 miliar dan fasilitas hiburan senilai Rp 1,8 miliar dari pihak-pihak terkait.
"Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 61.743.597.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ungkap jaksa KPK M Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan.