Fakta Hukum

Pengusaha Tembakau Mengungkap Permintaan Uang oleh Pegawai Bea Cukai

Martinus Suparman, seorang pengusaha tembakau, mengungkapkan bahwa ia pernah diminta uang sebesar Rp 30 juta oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai melalui telepon. Hal ini terungkap saat ia bersa...

U
Ulam Kirana
03 September 2026
22 pembaca
Sidang kasus gratifikasi eks pejabat Bea Cukai Budiman Bayu (Ari Saputra/detikFoto)
Sidang kasus gratifikasi eks pejabat Bea Cukai Budiman Bayu (Ari Saputra/detikFoto)

Jakarta - Dalam sidang kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai Kemenkeu, Martinus Suparman, seorang pengusaha tembakau, mengaku pernah dihubungi oleh pegawai Bea Cukai. Martinus menyatakan bahwa ia diminta untuk memberikan uang sebesar Rp 30 juta. Pengakuan ini disampaikan saat sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 2 September 2026.

Martinus menjelaskan bahwa permintaan uang tersebut disampaikan melalui telepon oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Bea Cukai yang bernama Salisa Asmoaji, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Ajos. Dalam percakapan tersebut, Ajos meminta bantuan dana untuk 'kawan-kawan'. "Semacam kayak, 'Mas, bisa bantu untuk kawan-kawankah?'," ungkap Martinus.

Penyerahan Uang Pertama dan Kedua

Awalnya, Martinus memberikan uang sebesar Rp 15 juta yang dimasukkan dalam amplop putih untuk memenuhi permintaan tersebut. Ia menyebutkan bahwa uang tersebut diserahkan di Jakarta. "Yang saya tanyakan sih saya langsung tanya aja, langsung, tapi belum ada informasi, terus saya berikan pertama itu Rp 15 (juta)," jelasnya.

Setelah penyerahan pertama, Martinus kembali dihubungi oleh Ajos yang meminta bantuan dana lagi. Ia pun menyerahkan uang Rp 15 juta untuk kedua kalinya. Saat jaksa menanyakan siapa yang menghubungi lebih dulu untuk permintaan kedua, Martinus menjawab, "Dari Pak Ajos."

Alasan Pemberian Uang

Ketua majelis hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, mendalami alasan di balik keputusan Martinus untuk memberikan uang tersebut. Martinus mengaku memberikan uang karena ia mengenal Ajos. "Maksudnya apa gitu Saudara memberikan sesuatu itu?" tanya hakim. Martinus menjawab, "Di satu sisi karena saya kenal dengan Ajos, lalu Ajos ada permintaan bantuan seperti itu maka saya berikan."

Hakim kemudian menanyakan lebih lanjut, "Karena ada permintaan bantuan, begitu?" dan Martinus mengiyakan, "Betul, betul, Yang Mulia."

Dalam persidangan ini, Martinus juga menyampaikan keluhan terkait kondisi di lapangan kepada Ajos, yang kemudian berjanji akan menyampaikan keluhan tersebut kepada atasan. "Tanggapannya Pak Ajos atau Pak Salisa apa dengan unek-uneknya saksi?" tanya jaksa, dan Martinus menjawab, "Ya akan disampaikan ke atasan."

Sebelumnya, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 7,6 miliar, yang terdiri dari uang dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.

Artikel Terkait