Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan Dr. M Fatahillah Akbar, seorang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Fatahillah berpendapat bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Tim 9 Kejagung telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam sidang tersebut, Fatahillah menyatakan bahwa penetapan tersangka Febrie telah sesuai dengan Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menegaskan bahwa tidak ada masalah dengan istilah yang digunakan oleh Kejagung dalam menyebut kasus ini. "Jadi kalau di atas tadi sudah ada pasal sangkaannya, uraiannya itu tinggal menyesuaikan dengan sangkaannya. Ketika mau menggunakan istilah trading in influence atau menggunakan istilah pelanggaran hukum lain, saya rasa tidak masalah sepanjang masih sejalan dengan pasal sangkaannya," ungkap Fatahillah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 24 Agustus 2026.
Pembuktian Penetapan Tersangka
Fatahillah juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka oleh tim penyidik Kejagung yang dipermasalahkan oleh Febrie tidak tepat. Ia menjelaskan bahwa syarat formal dalam penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan yang ada. "Salah satunya bisa dibuktikan dengan surat perintah penyidikan tadi yang memuat nama-nama penyidik. Sepanjang dia masuk sebagai salah satu penyidik, sehingga berdasarkan KUHAP maka kewenangan tersebut hadir untuk menetapkan tersangka," jelasnya. Ia menambahkan bahwa penyidik yang terlibat dalam surat perintah tersebut adalah individu yang memiliki kewenangan khusus dalam perkara tertentu.
Menanggapi Gugatan Febrie
Fatahillah juga memberikan tanggapan terkait gugatan Febrie mengenai penetapan tersangka oleh dua institusi yang berbeda. Ia menyatakan bahwa penyidikan tidak boleh dilakukan terhadap objek yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. "Dalam konteks ini sepanjang setiap lembaga tersebut memiliki kewenangan penyidikan, maka itu adalah hal yang tidak melanggar ketentuan hukum acara. Kedua adalah ketika kemudian terjadi memang ada pelimpahan dan lain sebagainya sebagaimana kepolisian selalu akan melimpahkan dan berkoordinasi dengan kejaksaan juga," tambahnya.
Ia menekankan bahwa hal ini menunjukkan kehati-hatian saat Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara tersebut. "Maka hal itu merupakan kehati-hatian juga ketika murni diambil alih oleh Kejaksaan Agung memulai perkaranya kemudian dari SPDP, sprindik sebagai bentuk kehati-hatian dan pelaksanaan dari hukum acara pidana. Seperti itu. Yang tidak diperbolehkan itu adalah ketika sudah memiliki kekuatan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kemudian diuji kembali dengan sprindik baru terhadap objek yang sama. Nah, itu baru yang tidak diperbolehkan," imbuhnya.
Untuk diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa perkara. Kasus yang melibatkan Febrie ini awalnya ditangani oleh Polri, namun kemudian penanganannya diserahkan kepada Kejagung. Febrie dijerat sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus ASABRI, bersama dengan seorang pengusaha bernama Don Ritto. Selain itu, ia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang berkaitan dengan penemuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yaitu Nurman Herin, dalam kasus ini.