Di Balige, Sumatera Utara, seorang terdakwa bernama LPS berusia 35 tahun dijatuhi vonis pengawasan oleh hakim Pengadilan Negeri setempat. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan telur sebanyak 500 papan dengan total nilai mencapai Rp 24 juta. Modus operandi yang digunakan adalah melalui kerja sama Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut informasi yang dirilis oleh Mahkamah Agung pada Selasa (1/9/2026), sidang putusan untuk LPS dilaksanakan pada Kamis (20/8). Dalam dakwaan yang disampaikan oleh jaksa, perbuatan penipuan ini terjadi antara Februari hingga Maret 2026. Pada saat itu, LPS menawarkan kerja sama yang tidak jelas kepada seorang pengusaha telur yang dikenal dengan inisial PM, mengklaim bahwa ia memerlukan pasokan telur dalam jumlah besar untuk memenuhi kebutuhan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) program MBG.
Proses Penipuan dan Penggelapan
Korban yang terpengaruh dengan tawaran tersebut akhirnya mengirimkan 50 ikat telur, yang setara dengan 500 papan, dengan nilai total Rp 24 juta. Setiap papan berisi 30 butir telur, sehingga totalnya mencapai 1.500 butir telur. LPS berjanji untuk melunasi pembayaran dalam waktu 10 hari setelah telur diterima, namun setelah menerima uang dari SPPG, ia tidak memenuhi janji tersebut dan justru menggelapkan dana untuk kepentingan pribadi.
Korban telah berulang kali menagih haknya, tetapi LPS selalu memberikan alasan bahwa dana dari SPPG belum cair. Akibatnya, terdakwa melarikan diri dari tempat kerjanya untuk menghindari tuntutan dari korban. Jaksa pun menuntut agar LPS dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 486 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan.
Pertimbangan Hakim dan Vonis Akhir
Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda. Mereka memilih untuk menyelesaikan perkara ini secara damai dengan merujuk pada ketentuan dalam Pasal 87 juncto Pasal 204 KUHAP serta Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa telah mencapai kesepakatan damai dengan korban pada 4 Agustus 2026 dan telah mengembalikan Rp 24 juta kepada korban selama persidangan. Korban juga telah menerima ganti rugi tersebut dan memaafkan tindakan LPS.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Kristin Jones Manurung, bersama anggota Josua Navirio Pardede dan Sarah Yananda, akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 bulan. Namun, mereka memutuskan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak mengulangi tindak pidana dan harus menjalani masa pengawasan selama 8 bulan.