Fakta Ekonomi

Pentingnya Legalitas Usaha bagi Akses Pembiayaan UMKM

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menekankan bahwa legalitas usaha merupakan kunci untuk mendapatkan akses pembiayaan formal bagi pelaku UMKM yang sedang berkembang.

P
Padma Dewi
31 August 2026
25 pembaca
Foto: dok KemenUMKM
Foto: dok KemenUMKM

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengungkapkan bahwa memiliki legalitas usaha sangat penting bagi pelaku UMKM untuk memperoleh akses ke pembiayaan formal, terutama saat usaha mereka mulai berkembang. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kementerian UMKM, Loto Srinaita Ginting, dalam Forum Komunikasi Media Kementerian UMKM yang berlangsung di Bogor.

Loto menjelaskan bahwa legalitas usaha menjadi semakin krusial ketika sebuah bisnis mulai mendapatkan penjualan dan pesanan ulang, yang pada gilirannya akan meningkatkan kebutuhan modal untuk pengembangan usaha. "Begitu dia punya usaha dan ternyata dia mulai sudah bisa menjual dan order sudah mulai ada, dan mulai ada repeat order … itu akhirnya berpengaruh kepada modal usaha," ujarnya.

Skema Pembiayaan untuk UMKM

Pemerintah telah menyediakan berbagai skema pembiayaan untuk mendukung pelaku UMKM, di antaranya adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program pembiayaan dengan skema group lending, seperti program Mekaar yang ditujukan bagi pelaku usaha perempuan. Namun, untuk dapat mengakses KUR, pelaku usaha diharuskan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti legalitas usaha.

Menurut Loto, legalitas usaha juga mempermudah identifikasi profil pelaku UMKM dari segi omzet, aset, dan kelas usaha. Hal ini sangat penting ketika pelaku usaha memerlukan pembiayaan untuk meningkatkan kapasitas bisnis mereka.

Peluang Pasar dan Pendampingan

Selain untuk mendapatkan pembiayaan, legalitas usaha juga diperlukan jika UMKM ingin memperluas akses pasar melalui pengadaan barang dan jasa, baik melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) maupun pengadaan di BUMN. Loto menekankan bahwa proses ini memerlukan pendampingan yang komprehensif, mulai dari peningkatan keterampilan, pengurusan legalitas, hingga akses pembiayaan.

Kementerian UMKM juga mendorong pelaku usaha untuk bergabung dengan aplikasi SAPA UMKM yang menawarkan berbagai layanan, termasuk peningkatan kapasitas, legalitas, serta akses permodalan dan pembiayaan. Hingga 27 Agustus 2026, lebih dari 12,8 juta data pengusaha UMKM telah terdaftar dalam SAPA UMKM, dengan 16.378 di antaranya telah menginstal dan aktif menggunakan aplikasi tersebut.

Artikel Terkait