Fakta Ekonomi

Penundaan Pajak Marketplace: Dampak Positif bagi UMKM

Penundaan penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi di marketplace dinilai memberikan keuntungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam menjaga arus kas mereka.

N
Naufal Akbar
08 August 2026
31 pembaca
Foto: Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi

JAKARTA -- Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, mengungkapkan bahwa penundaan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di platform lokapasar memberikan kesempatan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mempertahankan arus kas mereka.

“Penundaan ini memberi ruang bagi pelaku usaha online, khususnya UMKM, untuk menjaga arus kas karena pajak yang sebelumnya sudah dipotong harus dikembalikan,” jelas Yusuf saat dihubungi di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Pengaruh Terhadap Penjualan dan Ekonomi Nasional

Menurut Yusuf, dalam situasi penjualan yang belum sepenuhnya pulih, menjaga arus kas menjadi sangat penting agar pelaku usaha tidak perlu menaikkan harga atau mengurangi promosi yang selama ini mendukung transaksi di platform digital. Ia juga menambahkan bahwa penundaan ini tidak hanya berdampak pada UMKM, tetapi juga berpengaruh pada perekonomian nasional, terutama dalam hal konsumsi rumah tangga yang merupakan salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi.

“Ketika kepercayaan konsumen dan penjualan ritel belum menunjukkan pemulihan yang kuat, tambahan beban administrasi dan pajak berisiko menekan aktivitas transaksi,” ungkapnya. Namun, Yusuf juga menekankan bahwa pemerintah perlu memperhatikan aspek lain. Penundaan yang dilakukan setelah platform dan pelaku usaha menyiapkan sistem dapat menimbulkan ketidakpastian dan menambah biaya penyesuaian.

Perlunya Skema Perpajakan yang Tepat

Yusuf menyatakan bahwa pelaku usaha luring mungkin mempertanyakan keadilan perlakuan pajak, mengingat perbedaan antara perdagangan daring dan luring yang belum sepenuhnya teratasi. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa penundaan ini sebaiknya tidak hanya dilihat sebagai perubahan tanggal pemberlakuan. “Pemerintah perlu menggunakan waktu tersebut untuk menyiapkan skema perpajakan digital yang lebih bertahap dan sesuai dengan kapasitas UMKM. Besaran omzet, kemampuan administrasi, serta masa edukasi perlu menjadi pertimbangan agar penerapan pajak tidak menimbulkan kejutan bagi usaha mikro,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa penundaan implementasi pajak marketplace dilakukan untuk menunggu perbaikan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga menjelaskan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali. Selain itu, PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.

“Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti.

Artikel Terkait