Fakta Ekonomi

Penurunan Inklusi Keuangan Syariah, Ekonom: Sektor Ini Kurang Menawarkan Daya Tarik

Indeks inklusi keuangan syariah mengalami penurunan meskipun akses layanan keuangan semakin meluas. Hal ini menunjukkan adanya tantangan serius bagi industri keuangan syariah.

N
Naufal Akbar
11 August 2026
30 pembaca
Foto: Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai

Indeks inklusi keuangan syariah mengalami penurunan meskipun akses masyarakat terhadap layanan keuangan secara umum semakin meningkat. Menurut hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), indeks inklusi keuangan nasional meningkat dari 92,74 persen pada tahun 2025 menjadi 93,61 persen pada tahun 2026. Namun, indeks inklusi keuangan syariah justru turun dari 13,41 persen menjadi 13,24 persen. Sementara itu, indeks inklusi keuangan konvensional mengalami peningkatan dari 92,61 persen menjadi 93,53 persen.

Permasalahan dalam Sektor Keuangan Syariah

Kondisi ini menunjukkan adanya masalah yang lebih mendalam dalam industri keuangan syariah. Prof. Rahma Gafmi, seorang pakar Ekonomi Syariah dari Universitas Airlangga, berpendapat bahwa masyarakat sebenarnya semakin dekat dengan layanan keuangan formal, tetapi belum menemukan alasan yang cukup kuat untuk memilih atau memperluas penggunaan produk syariah. “Turunnya indeks ini mempertegas adanya paradoks akses. Masyarakat yang sudah tersentuh layanan keuangan memiliki akses ke perbankan atau fintech, tetapi memilih tetap tinggal di ekosistem konvensional atau enggan memperdalam portofolio syariah mereka,” ujarnya.

Kurangnya Daya Tarik Produk Syariah

Rahma juga menyoroti bahwa industri keuangan syariah masih menghadapi sejumlah tantangan mendasar. Salah satunya adalah nilai tawar produk yang dianggap belum cukup berbeda dari layanan konvensional. Bagi masyarakat yang sudah melek keuangan, label dan akad syariah saja tidak cukup untuk mendorong mereka berpindah. Masyarakat cenderung membandingkan manfaat, biaya, kemudahan, dan keuntungan ekonomi yang ditawarkan. “Banyak masyarakat bahkan yang sudah melek finansial merasa produk syariah tidak menawarkan keunggulan kompetitif yang riil di luar penggunaan label atau akad keagamaan,” jelasnya.

Rahma menambahkan bahwa ketika skema margin, bagi hasil, atau biaya produk syariah dirasakan tidak jauh berbeda dengan produk konvensional, masyarakat tidak memiliki insentif ekonomi yang kuat untuk berpindah. Inovasi juga menjadi persoalan penting, di mana industri keuangan syariah dinilai masih sering mengembangkan produk yang mirip dengan produk konvensional, alih-alih menciptakan instrumen yang benar-benar memanfaatkan karakteristik keuangan syariah, seperti skema bagi hasil yang lebih sesuai dengan kebutuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Artikel Terkait