Jakarta - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih dalam proses penyidikan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan secara mendetail dan dengan sangat hati-hati.
"Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum, ya kan? Harus kita hati-hati, bersiap," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada wartawan di gedung Kejagung RI pada Selasa (11/8/2026).
Tim Penyidik Berpengalaman
Penyidikan kasus Febrie ditangani oleh Tim 9 yang terdiri dari sembilan jaksa berpengalaman dalam menangani perkara korupsi. Anang menyatakan bahwa pihaknya siap untuk mengungkapkan peran Febrie di persidangan.
"Tidak semua terkait materi pokok perkara kita ungkap. Karena itu, nanti kita ungkap di persidangan," kata Anang.
Dia menambahkan, "Yang jelas kita terbuka dalam hal, tetapi terkait materi perkara mohon maaf saya tegaskan bukan kami tidak terbuka. Kan beredar di medsos seolah-olah kita tidak terbuka begini. Materi pokok nanti diungkap di persidangan. Kalau sekarang sudah dibuka semua, nanti antisipasilah pihak-pihak para tersangka, mengantisipasi langkah-langkah untuk mengamankan, ya."
Pemeriksaan Saksi Berlanjut
Dalam proses pengusutan perkara ini, Kejagung terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Pada hari ini, tim penyidik kembali memeriksa tiga saksi dari pihak perbankan dan swasta. Sebelumnya, pada Senin (10/8), tujuh orang saksi juga telah diperiksa.
Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, dan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," jelas Anang.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa kasus. Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polri, namun kemudian diserahkan kepada Kejagung. Febrie dijerat dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan perkara ASABRI, bersama dengan seorang pengusaha bernama Don Ritto.
Selain itu, Febrie juga menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang yang melibatkan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yaitu Nurman Herin, dalam kasus ini.
Di samping itu, masih ada penyidikan lain yang sedang berlangsung terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang menyebabkan terjadinya blackout.