Depok - Kasus perusakan yang melibatkan tetangga di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, kini memasuki tahap baru. Berkas perkara untuk pria berinisial FFA yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan segera diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). "Penetapan dan pemeriksaan tersangka sudah dilakukan oleh penyidik. Proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, saat dihubungi wartawan pada Minggu (16/8/2026).
Penyidikan Berlanjut
AKBP Made menjelaskan bahwa penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara tersebut kepada JPU. "Selanjutnya, penyidik akan melakukan pengiriman berkas perkara kepada penuntut umum," tambahnya. Tersangka dijerat dengan tindak pidana perusakan dan atau perlakuan ancaman dengan kekerasan berdasarkan Pasal 521 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Status Tersangka Ditingkatkan
Polisi telah meningkatkan status kasus perusakan rumah yang dialami warga Pancoran Mas ke tahap penyidikan. Pelaku yang terlibat, berinisial FAA, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka yang sudah kita tetapkan satu orang dengan inisial FAA dan semua kita sudah lakukan proses hukum," kata AKBP Made Gede Oka Utama di Mapolres Metro Depok, Kamis (13/8/2026).
AKBP Made juga menyampaikan bahwa tujuh saksi telah diperiksa dan sejumlah barang bukti berupa pecahan pagar telah disita untuk diproses lebih lanjut. "Saksi-saksi sudah sebanyak 7 orang kita lakukan pemeriksaan. Kemudian, barang bukti juga pecahan dari pagar sudah kita sita dan semuanya berproses sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Penyebab Perselisihan yang Berkepanjangan
Polisi mengungkap bahwa perselisihan antara terduga pelaku dan korban telah berlangsung sejak tahun 2024. "Seperti yang saya sampaikan beberapa waktu yang lalu. Ini kan permasalahan sudah dari tahun 2024. Yang memang berselisih paham dari tahun itu," kata AKBP Made Gede Oka. Meskipun telah dilakukan mediasi oleh beberapa pihak, konflik ini terus berlanjut hingga menyebabkan perusakan pagar rumah korban.
AKBP Made menjelaskan bahwa meskipun ada upaya damai yang dilakukan oleh warga dan pihak RT/RW, pertikaian antara kedua belah pihak tidak kunjung reda. "Jadi, kalau dari versi terlapor seperti itu, ya hasil pemeriksaan yang saya baca tadi. Bahwa memang kalau dibilang menaruh dendam sih, bukan dendam ya, maksudnya semenjak itu mereka terus berselisih paham, sering bertengkar," tuturnya.
Korban yang merasa tidak tahan dengan perlakuan terduga pelaku akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. "Akhirnya timbullah kejadian di minggu lalu. Korban merasa sudah tidak tahan dan memang sering dimediasikan tapi berulang kali. Akhirnya membuat laporan mengenai perusakan tersebut," tambahnya.
Rumah milik keluarga Azis Suraji di Pancoran Mas menjadi sasaran teror dari tetangganya, yang bahkan memaksa keluarga Azis untuk menjual rumah mereka. Teror ini menjadi viral di media sosial, di mana rekaman CCTV menunjukkan seorang pria melemparkan helm ke rumah korban. Sebelum melemparkan helm, pria tersebut terlihat mondar-mandir di depan pagar rumah korban. Pada kesempatan lain, pria yang sama juga terlihat membuang sampah ke rumah korban, yang memicu keributan meskipun warga berusaha melerai.