Jakarta - Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (27/8/2026), hakim menolak perlawanan yang diajukan oleh Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Hakim memutuskan agar pemeriksaan terhadap perkara Asrul dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Ketua majelis hakim, Ni Kadek Susantiani, menyatakan, "Mengadili, menyatakan perlawanan advokat terdakwa Asrul Azis Taba tersebut tidak diterima." Dalam putusan sela tersebut, hakim menegaskan bahwa perlawanan dari pengacara Asrul mengenai penerimaan aliran uang dan dampaknya terhadap kerugian negara merupakan pokok dari perkara yang sedang ditangani. Hakim juga menilai bahwa jaksa telah menjelaskan dengan rinci mengenai rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan korupsi ini.
Proses Pembuktian dan Materi Perkara
Hakim mengungkapkan bahwa perbedaan dalam penyebutan nominal serta pertanyaan mengenai penerima akhir dari uang tersebut, serta bagaimana proses penyerahannya, merupakan isu yang berkaitan dengan kebenaran materiil yang harus dibuktikan. "Persoalan demikian baru dapat dipastikan melalui pengujian alat bukti dan pemeriksaan pokok perkara, dan bukanlah penilaian yang tepat dilakukan pada tahap perlawanan," lanjut hakim.
Hakim juga menegaskan bahwa peran Asrul dalam kasus ini telah dijelaskan oleh jaksa dalam dakwaan. Ia menyatakan bahwa argumen dari pengacara Asrul tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak dapat diterima. "Menuntut agar surat dakwaan menyajikan satu tuduhan tunggal dan pasti mengenai nominal dan penerima, sesungguhnya sama dengan meminta Majelis Hakim menilai kebenaran fakta sebelum pembuktian dibuka, suatu hal yang justru bertentangan dengan asas praduga tak bersalah," tambah hakim.
Status Terdakwa Lainnya
Sebelumnya, majelis hakim juga telah menolak perlawanan dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi guna membuktikan surat dakwaannya terhadap Yaqut di sidang yang akan datang. Dua terdakwa lainnya dalam perkara ini, yaitu mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham, tidak mengajukan perlawanan. Sidang untuk keduanya telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Asrul Azis Taba didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus ini. Jaksa mengungkapkan bahwa tindakan ini dilakukan Asrul bersama eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, dan Ismail Adham. Jaksa juga menyatakan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan untuk tahun 2023-2024 yang dilakukan oleh para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi memenuhi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Jaksa meyakini bahwa kasus ini telah memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500, yang jika dikonversikan dengan kurs saat ini, nilainya mencapai sekitar Rp 4,8 miliar. Selain itu, jaksa juga berpendapat bahwa perkara ini menguntungkan sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mereka menyebutkan adanya praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, serta fee percepatan yang menyebabkan beberapa jemaah yang seharusnya berangkat haji justru gagal, sementara ada jemaah yang tidak berhak malah diberangkatkan.