Fakta Hukum

Persidangan dr Tifa: Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Terungkap

Kasus dr Tifa terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo memasuki tahap persidangan, di mana sejumlah fakta penting terungkap mengenai dakwaan fitnah dan pencemaran nama baik.

A
Agustinus Jaya Wiratama
03 July 2026
48 pembaca
Foto: Ari Saputra/detikFoto
Foto: Ari Saputra/detikFoto

Jakarta - Persidangan Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal sebagai dr Tifa, terkait dengan tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berlangsung. Dalam sidang ini, dr Tifa didakwa atas tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Sidang pertama diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026. Dalam persidangan, dr Tifa dituduh memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah palsu selama menjabat sebagai pejabat publik.

dr Tifa menolak tawaran untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai. Jokowi sendiri dinyatakan siap untuk hadir dalam sidang mendatang dan menunjukkan ijazah aslinya.

Detail Dakwaan Terhadap dr Tifa

Berikut adalah lima poin penting yang terungkap dari dakwaan dr Tifa. Pertama, dr Tifa didakwa atas fitnah dan pencemaran nama baik. Kasus ini bermula pada 26 Maret 2025, ketika Syarif Muhammad Fitriansyah, ajudan Jokowi, melaporkan adanya tiga unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan Jokowi. Dalam unggahan tersebut, dr Tifa menuduh ijazah Strata Satu (S-1) Jokowi adalah palsu.

Jaksa mengungkapkan, "Bahwa sementara mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut, pada tanggal 14 April, Tim Kuasa Hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S-1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan." Jaksa menambahkan bahwa ijazah S-1 Jokowi telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada dan instansi terkait.

Jaksa juga menyatakan bahwa dr Tifa mengungkapkan sejumlah kejanggalan mengenai ijazah Jokowi, termasuk masalah pada cover, foto wisuda, dan buku alumni UGM. Jokowi meminta Syarif dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan unggahan yang dianggap menyerang kehormatannya.

Kerugian yang Dialami Jokowi

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa tindakan dr Tifa telah merugikan Jokowi baik secara materiil maupun imateriil. "Saksi Joko Widodo merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," ungkap jaksa. Jokowi mengetahui adanya pencemaran nama baiknya melalui unggahan di media sosial dan meminta timnya untuk mengumpulkan bukti.

Jaksa juga menyampaikan bahwa bukti menunjukkan ijazah Jokowi adalah dokumen asli, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polri. "Bahwa terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa," tambahnya.

Penyebaran Tudingan Melalui Media Sosial

dr Tifa diketahui menyebarkan tuduhan mengenai ijazah palsu Jokowi melalui media sosial, yang membentuk persepsi publik seolah-olah informasi tersebut benar. "Bahwa perkataan yang diucapkan oleh Terdakwa dengan cara menyampaikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seolah-olah data yang otentik telah membentuk persepsi publik," kata jaksa.

Contoh dari penyebaran ini adalah unggahan saksi Dian Sandi Utama yang menampilkan foto ijazah Jokowi, di mana dr Tifa merespons dengan menyatakan bahwa masalah ini harus dibawa ke ranah internasional.

Penolakan Jalur Damai oleh dr Tifa

Hakim menjelaskan opsi restorative justice kepada dr Tifa, namun ia menolak tawaran tersebut. "Saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan," tegasnya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Jokowi Siap Hadir dalam Sidang Selanjutnya

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengungkapkan bahwa kliennya siap untuk hadir dalam persidangan selanjutnya dan menunjukkan ijazahnya. "Beliau menyatakan siap untuk hadir," kata Yakup. Ia menambahkan bahwa Jokowi akan memperlihatkan ijazahnya di hadapan publik untuk mengklarifikasi tuduhan yang beredar.

Yakup juga menjelaskan bahwa ijazah Jokowi telah disita dan akan diperlihatkan dalam persidangan mendatang. "Pak Jokowi sangat menghormati kesempatan ini dan sangat menunggu waktu itu," tutupnya.

Artikel Terkait