Fakta Hukum

Persidangan Kasus Korupsi: Edi Sugandi Jadi Saksi Meski Hery Susanto Keberatan

Edi Sugandi, adik dari mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi, meskipun Hery menyatakan keberatan terhadap kehadirannya.

S
Stevani Nila Wardana
06 August 2026
46 pembaca
Sidang eks Ketua Ombudsman (Mulia/detikcom)
Sidang eks Ketua Ombudsman (Mulia/detikcom)

Jakarta - Edi Sugandi, yang merupakan adik dari mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto, dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi. Meskipun Edi bersedia memberikan kesaksian, Hery menyatakan keberatan atas kehadiran adiknya tersebut.

Proses Persidangan

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (6/8/2026), ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati bertanya kepada Edi mengenai hubungan keluarganya dengan Hery. "Hubungan apa?" tanya hakim, dan Edi menjawab, "Kakak kandung." Saat hakim bertanya lebih lanjut, "Siapa yang kakak kandung?" Edi menjawab, "Pak Hery."

Tim pengacara Hery menyampaikan keberatan terhadap kehadiran Edi sebagai saksi. Meskipun demikian, Edi tetap bersedia untuk bersaksi, sehingga hakim memutuskan untuk mengambil keterangan tanpa disumpah. "Jadi kami catat ya, penasihat hukum keberatan ya. Saudara Saksi ya, Saudara Saksi, Saudara juga punya hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi sebagaimana Pasal 218 KUHAP baru ya. Saudara juga dapat mengundurkan diri sebagai saksi. Ya, cuma kalau Saudara tetap bersaksi, barangkali ada hal-hal yang, apa ya, bisa menguntungkan Terdakwa atau bisa menguntungkan Saudara atau bisa memperjelas perkara ini, itu hak Saudara. Jadi saya tanyakan lagi ke Saudara, apakah Saudara tetap bersedia menjadi saksi?" tanya hakim.

Edi menjawab, "Saya bersedia, Yang Mulia." Hakim kemudian melanjutkan, "Bersedia. Gitu ya, Penuntut Umum ya, karena advokat keberatan, kita dapat dengar keterangannya tapi tanpa disumpah. Ya? Kalau bunyi undang-undangnya kan gitu, KUHAP-nya ya. Karena ada keberatan, kecuali ini nggak keberatan, kita tetap sumpah."

Kasus Suap yang Dihadapi Hery Susanto

Sebelumnya, Hery Susanto didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan total nilai mencapai Rp 4,8 miliar antara tahun 2013 hingga 2025. Jaksa mengungkapkan bahwa suap tersebut diberikan agar Hery menyatakan adanya maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Jaksa menjelaskan, "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam laporan hasil Ombudsman RI." Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, jaksa juga menyebutkan bahwa suap tersebut bertujuan agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai perbuatan maladministrasi.

Jaksa kemudian merinci sumber penerimaan suap yang diterima Hery, yang terdiri dari beberapa pihak dengan total mencapai Rp 4.850.000.000 (4,8 miliar).

Baca juga: Hakim Semprot Saksi Kasus Suap Eks Ketua Ombudsman: Katanya Garuda di Dada?

Tonton juga video "Kasus Korupsi Nikel yang Libatkan Eks Ketua Ombudsman Masuki Babak Baru."

Artikel Terkait