Fakta Ekonomi

Perubahan Desil, 178 Ribu Warga Semarang dan Demak Kehilangan Akses PBI-JK

Sebanyak 178 ribu penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Semarang dan Demak kehilangan kepesertaan mereka akibat perubahan status desil. Pencabutan ini dilakukan oleh Kementerian Sosial...

P
Padma Dewi
03 September 2026
23 pembaca
Foto: Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai

Di Kota Semarang dan Kabupaten Demak, sebanyak 178 ribu penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dicabut kepesertaannya karena adanya perubahan status desil. Pencabutan ini dilakukan melalui surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setiap bulannya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Debbie Nianta Musigiasari, menyatakan bahwa hingga Agustus 2026, Kemensos telah mengeluarkan delapan SK yang berkaitan dengan penonaktifan peserta PBI-JK di setiap kabupaten/kota. “Untuk Kota Semarang itu ada penonaktifan sekitar 113.569 jiwa. Kemudian yang Kabupaten Demak itu ada 62.439 jiwa. Jadi total satu kantor cabang Semarang itu ada 176.008 jiwa,” ujarnya saat diwawancarai.

Alasan Penonaktifan Peserta

Debbie menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut berkaitan dengan perubahan status atau peringkat desil dari warga yang bersangkutan. “Memang penonaktifan ini akibat adanya perubahan desil ya. Sesuai dengan kebijakan pemerintah yang masuk di dalam PBI-JK adalah desil 1 sampai 5,” tambahnya.

Meskipun demikian, Debbie menegaskan bahwa warga yang terkena dampak pencabutan atau penonaktifan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali permohonan kepesertaan PBI-JK. Proses reaktivasi dapat dilakukan melalui dinas sosial (dinsos) di masing-masing kabupaten/kota. “Nah ini maksimal enam bulan dari SK penonaktifan tersebut,” jelasnya.

Proses Reaktivasi dan Dukungan Layanan Kesehatan

Debbie juga menekankan bahwa BPJS Kesehatan tidak dapat langsung mengaktifkan kembali kepesertaan PBI-JK yang telah dinonaktifkan. “Kami dari BPJS menunggu data dari Kemensos karena yang mempunyai data perubahan desil itu Kemensos,” ungkapnya.

Menurut data dari Kantor BPJS Kesehatan Cabang Semarang, hingga Juni 2026, terdapat 16.643 warga Kota Semarang yang telah mengajukan reaktivasi PBI-JK melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Sementara itu, warga Kabupaten Demak yang melakukan proses reaktivasi mencapai 32.565 orang. Dari jumlah tersebut, 15.735 warga Kota Semarang telah aktif kembali, sedangkan di Kabupaten Demak, 30.370 orang reaktivasi mereka disetujui oleh Kemensos.

“Kalau memang ada peserta (PBI-JK terdampak penonaktifan) yang masih membutuhkan layanan kesehatan, misalnya untuk layanan kronis seperti hemodialisis, kemoterapi, radioterapi, dan sebagainya, itu bisa datang ke dinas sosial kabupaten/kota masing-masing dengan membawa surat keterangan yang menyatakan yang bersangkutan ini masih membutuhkan layanan kesehatan penyakit kronis,” jelas Debbie.

Apabila dinsos setempat memberikan persetujuan dan menerbitkan surat rekomendasi, Kemensos akan melakukan proses verifikasi untuk kebutuhan reaktivasi. Debbie menambahkan bahwa proses ini biasanya memakan waktu paling lama enam bulan. “Jadi untuk sementara diambil alih pemerintah daerah untuk dilakukan sebagai penjaminan PBPU (pekerja bukan penerima upah) pemda, yang UHC (Universal Health Coverage),” tutupnya.

Artikel Terkait