Fakta Hukum

Polda Metro Jaya Tindak 28 Aktivis Media Sosial Terkait Provokasi dan Hoax

Sebanyak 28 pegiat media sosial di Jakarta ditindak oleh Polda Metro Jaya karena terlibat dalam penyebaran konten provokatif dan berita bohong. Dari jumlah tersebut, 10 orang telah diproses secara huk...

W
Wira Yudha
07 August 2026
35 pembaca
Konferensi pers penanganan kasus siber hingga kriminalitas di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026). (Wildan Noviansah/detikcom)
Konferensi pers penanganan kasus siber hingga kriminalitas di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026). (Wildan Noviansah/detikcom)

Jakarta - Polda Metro Jaya mengambil tindakan terhadap sejumlah individu yang diduga menyebarkan konten provokatif dan berita bohong (hoax) di media sosial. Dalam kurun waktu tiga bulan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait penyebaran konten tersebut yang melibatkan beberapa pegiat media sosial.

"Tim Kolaborator Penaatan Hukum Polda Metro Jaya sejak bulan Juni hingga Agustus 2026 telah melakukan pendekatan kepada 28 pegiat media sosial dengan 37 akun yang terindikasi terlibat dalam penyebaran konten yang bersifat provokatif, destruktif, dan hoax," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers pada Jumat (7/8/2026).

Proses Hukum dan Edukasi

Dari total tersebut, 10 orang telah diproses secara hukum, dan 10 akun media sosial disita untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, sisanya mendapatkan edukasi terkait penggunaan media sosial yang bijak.

"Dari hasil pendalaman tersebut, langkah-langkah yang sudah kami lakukan, 10 orang dilanjutkan ke dalam proses penyidikan dan penahanan di ruang Polda Metro Jaya. Kemudian, terhadap 18 orang, diberikan peringatan dan edukasi," tambah Iman.

Iman menekankan bahwa meskipun kebebasan berekspresi dijunjung tinggi, tetap ada batasan serta konsekuensi hukum yang harus diperhatikan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial.

Pencegahan dan Edukasi sebagai Pendekatan Utama

"Terhadap 22 akun sudah kami berikan kesempatan pemulihan, perbaikan, ataupun dalam bentuk klarifikasi, sebagai bagian dari upaya preventif edukatif. Kemudian, terhadap 30 konten juga sudah kami lakukan take down," ungkapnya.

Iman juga menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil menunjukkan bahwa penegakan hukum oleh Polri tidak hanya berfokus pada tindakan represif. Mereka lebih mengutamakan langkah-langkah pencegahan, peringatan, dan edukasi kepada masyarakat.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap perbuatan-perbuatan yang masih melakukan upaya melawan hukum, terdapat beberapa peristiwa hukum di mana terbit 5 laporan polisi yang saat ini sedang kami proses penyidikan," katanya.

Dia menambahkan bahwa ada beberapa modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam menyebarkan konten yang bersifat provokatif, destruktif, dan hoax. Dua di antaranya adalah dengan menggunakan dokumentasi orang lain dan merekayasa dokumen tersebut untuk tujuan provokasi.

"Konten-konten tersebut tidak hanya berpotensi menyesatkan masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan permusuhan, perpecahan, keresahan, kerusuhan, propaganda, hingga pencemaran nama baik seseorang," tutupnya.

Artikel Terkait