Fakta Hukum

Polisi Menghormati Putusan Hakim Terkait Gugatan Praperadilan Roy Suryo

Polda Metro Jaya menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo mengenai penggeledahan, penangkapan, dan penahanannya dalam kasus fitnah...

U
Ulam Kirana
08 July 2026
38 pembaca
Gedung Polda Metro Jaya (Andhika Prasetia/detikcom)
Gedung Polda Metro Jaya (Andhika Prasetia/detikcom)

Jakarta - Polda Metro Jaya memberikan tanggapan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo. Gugatan ini berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo dalam kasus fitnah ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro mengungkapkan penghormatan terhadap putusan hakim tersebut.

"Kita semua sudah tahu bahwa putusan hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut," jelas Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, saat dihubungi pada Selasa (7/7/2026).

Penyidikan Masih Berlanjut

Abrianto menambahkan bahwa meskipun ada putusan tersebut, hal itu tidak serta-merta membuat penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian menjadi tidak sah. Penyidik akan tetap mengikuti proses hukum yang berlangsung di pengadilan terkait tuduhan ijazah Jokowi.

"Karena tidak serta-merta penyidikan yang dilakukan penyidikan kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku," ujarnya. "Kan berkas perkara, alat bukti dan lain-lain sudah tahap 2 sudah diserahkan ke kejaksaan, nanti dilanjutkan JPU (jaksa penuntut umum) untuk kelanjutannya," imbuhnya.

Putusan Hakim Terkait Gugatan Praperadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo, yang menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo tidak sah. Hakim I Ketut Darpawan membacakan putusan tersebut dalam sidang praperadilan pada Selasa (7/7/2026), dengan Polda Metro Jaya sebagai termohon.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah," ungkap hakim.

Hakim juga menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan Roy Suryo berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan pada tanggal 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah. Meskipun demikian, hakim menegaskan bahwa keputusan ini tidak mempengaruhi keabsahan berkas penyidikan yang telah ada.

Hakim menekankan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo memiliki cacat formil, meskipun Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif dan telah memenuhi syarat wajib lapor sebagai tersangka.

"Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," tegas hakim.

Simak juga Video: Hakim Sebut Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tak Sah.

Artikel Terkait