Polda Metro Jaya telah membongkar empat kafe di Cibitung, Kabupaten Bekasi, yang mempekerjakan anak-anak sebagai pekerja seks komersial. Penyelidikan ini berawal dari laporan mengenai keterlibatan warga negara asing dalam praktik prostitusi anak.
"Ada warga negara asing yang juga memposting adanya indikasi perdagangan anak. Nah, kemudian kami lakukan profiling," ungkap Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, dalam konferensi pers pada Rabu (8/7/2026).
Polisi menelusuri informasi yang beredar melalui Subdit 2 yang menangani kekerasan terhadap anak dan siber, serta Subdit 3 yang fokus pada tindak pidana perdagangan orang. Namun, dalam penyelidikan awal, tidak ditemukan bukti keterlibatan warga negara asing dalam prostitusi anak di Jakarta. Penyelidikan kemudian berlanjut ke wilayah Cibitung, Bekasi.
Penyelidikan di Cibitung
"Yang disebutkan ternyata tidak semuanya benar. Di awal disebutkan lokasinya di wilayah hukum Jakarta Barat, menyebutkan di wilayah Blok M, tapi ternyata ketika dilakukan upaya penyelidikan tidak ditemukan," jelasnya.
"Dari itu semua kemudian melalui penelusuran patroli siber, diketahui ada satu wilayah yang terindikasi sama yaitu di wilayah Cibitung yang kita sebut dengan lokalisasi Tenda Biru," tambahnya.
Direktorat PPA PPO melanjutkan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan Siber Polda Metro Jaya dan Bareskrim. Rita juga menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan perwakilan Pemerintah Jepang di Indonesia jika ditemukan keterlibatan warga negara Jepang dalam prostitusi anak.
"Kalaupun memang dalam penelusuran nanti kita temukan ada indikasi warga negara yang tadi disebutkan, pastinya kita akan berkoordinasi dengan Duta Besar Jepang yang ada di Indonesia," ujarnya.
Temuan di Lokalisasi Tenda Biru
Rita menjelaskan bahwa penyidik menemukan bahwa pekerja seks yang dipekerjakan di Lokasari, Jakarta Barat, berstatus dewasa. Jika ada fakta baru terkait dugaan eksploitasi seksual anak, polisi akan mengusut lebih lanjut.
"Seperti halnya waktu kita tindak di daerah Lokasari, itu disebutkan dalam konten memang ini adalah anak. Tapi, pada nyatanya posturnya memang seperti anak-anak, tapi begitu kami identifikasi secara umur berdasarkan kartu kependudukannya dia adalah dewasa," terangnya.
Polisi juga melibatkan Kementerian PPPA, KPAI, UPT PPA DKI, serta Dinas Sosial DKI dan Jawa Barat. Rita mengungkapkan bahwa beberapa anak di bawah umur ditemukan di lokalisasi Tenda Biru dan langsung dievakuasi ke tempat yang aman.
Dia menambahkan bahwa para korban dijadikan ladies companion (LC) di kafe karaoke hingga beralih menjadi pekerja seks. Akibatnya, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dari empat kafe yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.
Sebelumnya, di media sosial X, beredar informasi mengenai dugaan warga negara Jepang yang saling bertukar informasi tentang prostitusi anak. Mereka diduga memiliki kecenderungan seksual menyimpang dengan mencari korban anak-anak di Jakarta dan Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa Direktorat Siber bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang sedang menyelidiki kasus ini.
"Isu yang beredar ada warga negara asing yang mengeksploitasi anak di satu wilayah, Direktorat Siber dan PPA-PPO sedang mendalami kejadian tersebut," kata Kombes Budi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin (11/5).