Jakarta - Kortas Tipikor Polri memberikan tanggapan terkait permohonan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengenai penetapan status tersangka. Mereka menjelaskan bahwa Pasal 90 KUHAP menyatakan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka jika telah memenuhi dua alat bukti yang sah.
"Dengan demikian, norma Pasal 90 ayat 1 KUHAP telah menentukan secara tegas parameter hukum penetapan tersangka yaitu adanya dugaan keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana yang didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah," kata perwakilan Kortas Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Proses Penetapan Tersangka
Kortas Tipikor Polri menegaskan bahwa Pasal 90 KUHAP tidak mensyaratkan adanya pemeriksaan terhadap seseorang sebagai calon tersangka. Mereka menilai bahwa alasan Febrie yang menyatakan tidak ada pemeriksaan terhadap dirinya tidak tepat. "Ketentuan tersebut tidak mensyaratkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan seseorang terlebih dahulu dalam kapasitas sebagai calon tersangka sebagai syarat sah penetapan tersangka," ujarnya.
Menurut mereka, penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, pengumpulan bukti, serta tindakan hukum lainnya yang sah. "Berdasarkan keseluruhan hasil penyidikan tersebut, para Termohon telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang saling bersesuaian dan mempunyai relevansi dengan dugaan perbuatan pidana yang dipersangkakan kepada Pemohon," tambahnya.
Tanggapan terhadap Dalil Praperadilan
Kortas Tipikor juga merespons argumen Febrie mengenai tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dianggap tidak sah. Mereka menyatakan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki merupakan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yang diatur dalam undang-undang khusus. "Dengan demikian, perkara ini termasuk dalam kategori tindak pidana khusus sebagaimana dimaksud dalam pengecualian terhadap Pasal 8 ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi," jelas perwakilan Kortas Tipikor.
Kortas Tipikor Polri menegaskan bahwa bukti permulaan yang cukup telah ditemukan sebelum penggeledahan dilakukan. Mereka menolak argumen mengenai ketiadaan izin Jaksa Agung yang dianggap menyebabkan penggeledahan tidak sah. "Bahwa dengan demikian, dalil pemohon yang menyatakan bahwa ketiadaan izin Jaksa Agung dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan dan atau tindakan penyidikan terhadap pemohon tidak sah merupakan dalil yang bertentangan dengan hukum positif," ujarnya.
Sebelumnya, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa kasus, termasuk dugaan korupsi dan pencucian uang terkait ASABRI. Dia dijerat bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto. Selain itu, Febrie juga terlibat dalam kasus lain yang melibatkan barang bukti berupa emas dan uang tunai yang signifikan.
Febrie mengajukan permohonan praperadilan karena tidak menerima penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan dalam kasusnya. Dia berargumen bahwa tindakan tersebut tidak sah.
Simak juga Video: Polri Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sesuai Aturan