Jakarta - Kortas Tipikor Polri telah meminta kepada hakim untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Dalam permohonan tersebut, termohon meminta hakim untuk menyatakan bahwa permohonan Febrie merupakan objek yang berada di luar kewenangan praperadilan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026), perwakilan termohon menyatakan, "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan atau berada di luar objek konkret praperadilan." Termohon juga meminta hakim untuk menerima seluruh jawaban yang telah disampaikan.
Pernyataan Sah Tindakan Hukum
Termohon menegaskan bahwa surat penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan terhadap Febrie adalah sah. Mereka meminta hakim untuk menolak permohonan praperadilan yang terdaftar dalam register perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan, atau setidaknya menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Kasus yang Menjerat Febrie
Sebelumnya, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa kasus. Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polri, namun kemudian penanganannya diserahkan ke Kejaksaan Agung. Febrie dijerat sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan kasus ASABRI, bersama dengan seorang pengusaha bernama Don Ritto.
Selain itu, Febrie juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang melibatkan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai yang mencapai ratusan miliar rupiah. Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka lain, yaitu Nurman Herin, dalam kasus ini. Ada juga penyidikan lain yang sedang berlangsung terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang menyebabkan blackout.
Febrie tidak menerima status tersangkanya dan mengajukan praperadilan, dengan alasan bahwa penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan dalam penyidikan kasusnya tidak sah.
Lihat juga Video: Febrie Adriansyah Gugat Penetapan Tersangka hingga Penyitaan