Jakarta - Brigjen Veris Septiansyah, Kepala Biro Bantuan Hukum Polri, menyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan terkait kasus dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Veris menjelaskan bahwa tindakan tersebut diambil karena terdapat hubungan dengan perbuatan yang dituduhkan kepada Febrie.
“Penggeledahan dan penyitaan, selama bentuk daripada penggeledahan dan penyitaan ada relevansinya dengan perbuatan Pemohon, itu sah. Itu boleh dilakukan. Nah, itu salah satunya,” ungkap Brigjen Veris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/8/2026).
Keterangan Ahli Menguntungkan Polri
Brigjen Veris menilai bahwa keterangan ahli yang diajukan oleh Febrie dalam persidangan praperadilan justru memberikan keuntungan bagi pihak Polri. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
“Iya, sesuai dengan aturan, sesuai dengan Undang-Undang 20 (Tahun) 2025. Nah, nanti kan kita juga di akhir pemeriksaan ahli ini kita akan menyampaikan alat bukti, bukti surat. Nanti bukti surat itu yang akan berbicara terkait dengan peruntukan surat-surat yang sudah kita siapkan atau dokumen-dokumen yang kita siapkan, yang mendukung tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Termohon 1 maupun Termohon 2,” jelasnya.
Permohonan Pembatalan Penetapan Tersangka
Febrie Adriansyah, dalam kasus ini, telah meminta kepada hakim praperadilan untuk membatalkan surat penetapan tersangka yang ditujukan kepadanya. Ia juga menggugat keabsahan dari penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Polri. Febrie mempertanyakan penggeledahan yang berlangsung di rumahnya di kawasan Sentul pada malam Rabu (8/7) hingga dini hari Kamis (9/7). Ia berpendapat bahwa proses hukum yang dijalankan oleh Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon, sedangkan Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Kortas Tipikor Polri sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.
Simak juga Video 'Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah!': [Gambas:Video 20detik]