Fakta Hukum

Polri Tegaskan Bukti Cukup dalam Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah

Pihak Kortas Tipikor Polri menegaskan bahwa penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan didukung oleh lebih dari dua alat bukti yang sah.

U
Ulam Kirana
19 August 2026
30 pembaca
Foto: Sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jaksel (Mulia/detikcom)
Foto: Sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jaksel (Mulia/detikcom)

Jakarta - Pihak Kortas Tipikor Polri mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka menegaskan telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang sah dalam proses tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh perwakilan Kortas Tipikor dan para termohon lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Dalam praperadilan ini, Polda Metro Jaya berperan sebagai Termohon I, sementara Kortas Tipikor Polri sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai turut termohon.

Pemeriksaan Saksi dan Alat Bukti

Para termohon menyatakan bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dan tiga ahli, serta mengandalkan barang bukti dan alat bukti surat yang tercantum dalam Surat Perintah Penyitaan SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya yang dikeluarkan pada 6 Juli 2026, sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Mereka mengungkapkan bahwa lebih dari dua alat bukti yang sah telah ditemukan melalui gelar perkara yang dilakukan.

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan didukung oleh barang bukti surat, para Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka," ujarnya.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Termohon juga menyampaikan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara PT ASABRI yang melibatkan Febrie. Mereka meyakini bahwa terdapat dugaan tindak pidana pencucian uang yang bertujuan untuk menyamarkan dan menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang diduga dilakukan oleh Febrie.

"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," ujarnya.

Lebih lanjut, termohon menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dugaan bahwa Febrie telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, serta tindak pidana korupsi lainnya dengan melakukan tindakan tertentu terhadap harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya.

Para termohon menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah. Namun, mereka tidak membacakan rincian mengenai dugaan tindak pidana yang dituduhkan terhadap Febrie.

Dalam permohonannya, Febrie Adriansyah meminta kepada hakim praperadilan untuk membatalkan surat penetapan tersangka yang ditujukan kepadanya. Selain itu, ia juga menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Polri, khususnya mengkritik penggeledahan yang berlangsung di kediamannya di kawasan Sentul pada malam 8 Juli hingga dini hari 9 Juli. Febrie berpendapat bahwa proses hukum yang dijalankan oleh Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Artikel Terkait