Jakarta - Pengadilan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus. Polri menyatakan bahwa semua langkah, mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan kasus ke Kejaksaan Agung (Kejagung), telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana dibuktikan oleh putusan praperadilan ini.
"Sehingga apa yang didalilkan oleh Pemohon dapat dibantah oleh Termohon, baik Termohon I, Termohon II, maupun Turut Termohon. Dalam pertimbangan-pertimbangan tersebut, baik yang diberikan oleh hakim dalam memberikan suatu pertimbangan di sebuah putusan sudah memenuhi kaidah-kaidah dalam KUHAP," ungkap Karo Bankum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septriansyah, setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis (27/8/2026).
Harapan Polri untuk Penanganan Kasus
Veris berharap agar penanganan kasus Febrie dapat dilanjutkan dengan baik oleh pihak Kejaksaan Agung. Sebagai informasi, praperadilan yang ditolak ini terdaftar dengan nomor 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, di mana termohon I adalah Polda Metro Jaya dan termohon II adalah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), sementara turut termohon adalah Kejaksaan Agung.
"Nah, sehingga ya kami berharap tindakan selanjutnya yang kami serahkan kepada teman-teman di Kejaksaan Agung bisa berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Praperadilan Kedua yang Diajukan Febrie
Selain praperadilan yang ditolak ini, Febrie juga telah mengajukan praperadilan kedua dengan nomor registrasi 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL. Praperadilan kedua ini berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Termohon dalam praperadilan ini adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sidang putusan untuk praperadilan ini dijadwalkan berlangsung pada hari Jumat (28/8) besok.
Baca juga: Pesan Terakhir Sutrimo dari Jalan Radio
Tonton juga video "Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah!"