Depok - Ahmad Ronny Hasiholan, seorang pria yang terlibat dalam kasus pembunuhan istri sirinya, dituntut dengan hukuman penjara selama 14 tahun. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Ronny terbukti bersalah atas tindakan pembunuhan tersebut. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Ronny Hasiholan Alias Ronny Hasiholan Bin Mangapul Siringo Ringo dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," demikian bunyi tuntutan dari jaksa yang dapat dilihat di situs SIPP PN Depok pada Rabu (26/8/2026).
Proses Hukum yang Berlanjut
Jaksa meyakini bahwa Ronny telah melakukan pembunuhan yang diancam dengan hukuman sesuai pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada hari Senin (31/8) dengan agenda pleidoi.
Motif dan Kronologi Kejadian
Kasus ini terungkap setelah keluarga dari korban melaporkan penemuan mayat pada Sabtu (7/3). Saat itu, anak korban dan pasangannya sedang membersihkan rumah. Penyelidikan polisi mengungkap bahwa Ahmad Ronny membunuh istri sirinya, yang kemudian ditemukan dalam kondisi hanya tersisa tulang. Pernikahan mereka berlangsung pada Desember 2024, sedangkan pembunuhan terjadi pada Oktober 2025. Tersangka mengaku membunuh korban karena sakit hati yang disebabkan oleh masalah ekonomi. Korban ditemukan dalam keadaan yang sangat mengenaskan, hanya menyisakan tulang dan kulit yang sudah mengering.
Baca juga: Rantai Berkarat hingga Gembok Saksi Bisu Suami Bunuh Istri di Depok
Lihat juga Video Motif Suami Bunuh Istri di Palembang: Pelaku Tak Kerja-Cekcok Ekonomi