Kabupaten Tangerang - Perubahan Gulo, seorang pria yang baru bekerja selama empat hari di sebuah koperasi simpan pinjam atau bank keliling, menjadi korban penganiayaan di Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Penganiayaan ini terjadi setelah korban menyatakan keinginannya untuk mengundurkan diri dari tempat kerjanya.
Kuasa hukum korban, Risman Harefa, menjelaskan bahwa pada Selasa (28/7/2026), Perubahan sempat menghadap bosnya untuk menyampaikan niatnya tersebut. "Klien kami ini bekerja di unit usaha koperasi atau bank keliling di Panongan. Lalu kemudian karena dia merasa usaha tersebut tidak benar, akhirnya dia mengundurkan diri dan menyampaikan kepada bosnya," ungkap Risman pada Senin (4/8).
Penahanan dan Penganiayaan
Namun, bosnya tidak mengizinkan korban untuk pergi dan menahannya di lokasi. Saat itu, beberapa rekan kerja yang juga berada di tempat tersebut mulai melakukan penganiayaan terhadap Perubahan. "Namun pada saat itu bosnya tidak langsung terima, melainkan orangnya ditahan dulu untuk menunggu karyawan lain-lain sambil mereka minum minuman keras," jelas Risman.
Risman menambahkan bahwa kliennya dikeroyok oleh lima orang yang dalam keadaan mabuk. Salah satu pelaku adalah bos berinisial ED. "Ada lima orang terlapor. Jadi penganiayaan ini," katanya. Kejadian tersebut berlangsung selama sekitar lima jam, dari tengah malam hingga menjelang pagi.
Pemaksaan Melakukan Onani
Selain dianiaya, korban juga dipaksa untuk menonton film porno dan melakukan onani. "Jadi pada saat dia disuruh onani itu, dia dikasih handphone untuk menonton film bokep sambil mereka memvideokan itu dan video itu sudah tersebar luas," tambah Risman.
Kasus ini menjadi viral setelah beredar video yang menunjukkan seorang pria dengan wajah lebam, mengenakan kaus, dan memegang ponsel, dalam keadaan tanpa celana dan diduga dipaksa untuk melakukan onani. Penganiayaan ini telah dilaporkan dan saat ini sedang diselidiki oleh Polresta Tangerang.
Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Laksono Febrianto, mengonfirmasi bahwa korban telah melapor resmi pada Senin (3/8). "Pelaporannya terkait pengeroyokan dan perampasan kemerdekaan hak," kata Tri. Menurutnya, korban sempat dirawat di rumah sakit setelah peristiwa tersebut, yang menyebabkan laporan baru bisa dibuat setelah korban mendapatkan perawatan medis.