Fakta Hukum

--- Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Petir Dimulai ---

--- Kasus dugaan korupsi yang melibatkan perangkat Desa Petir, Kabupaten Serang, kini memasuki tahap persidangan setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Serang. ---

S
Stevani Nila Wardana
27 August 2026
29 pembaca
Ilustrasi korupsi. (Edi Wahyono/detikcom)
Ilustrasi korupsi. (Edi Wahyono/detikcom)
---TITLEEXCERPT--- Kasus dugaan korupsi yang melibatkan perangkat Desa Petir, Kabupaten Serang, kini memasuki tahap persidangan setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Serang. ---CONTENT---

Serang - Kepolisian telah melakukan pelimpahan tahap II terkait tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan perangkat Desa Petir, Kabupaten Serang, ke Kejaksaan Negeri Serang. Tersangka yang bernama Yuli Sanjaya Wirana akan segera menjalani persidangan.

Yuli Sanjaya Wirana, yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di Desa Petir, dilimpahkan pada Kamis, 27 Agustus 2026. "Tersangka ini diduga melakukan penggelapan uang kas Desa Petir tahun anggaran 2025, dengan nilainya kurang lebih Rp 1 miliar sekian," jelas Kasi Intel Kejari Serang, M Lutfi Andrian.

Status Tersangka dan Proses Hukum

Lutfi mengungkapkan bahwa tersangka saat ini telah ditahan. Ia juga menambahkan bahwa Yuli pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Sempat menjadi DPO dan baru tertangkap itu pada tanggal 4 Mei 2026. Untuk saat ini pasal yang disangkakan pada beliau ini ada empat pasal: Pasal 603, 604 KUHP, terus Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tipikor," ungkapnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan bahwa total anggaran yang masuk ke rekening kas Desa Petir hingga Agustus 2025 mencapai Rp 1.416.085.961. Namun, terdapat selisih antara rekening koran per 31 Agustus 2025 dan realisasi APBDes akibat transfer dan penarikan tunai yang tidak sesuai ketentuan oleh Kaur Keuangan. "Total dana yang disalahgunakan mencapai Rp 1.009.359.572," kata AKP Andi pada Jumat, 2 Januari.

Baca juga: Polda Metro Dalami Peran 65 Orang Diduga Hendak Tunggangi Aksi di DPR

Lihat juga Video: Kades di Pandeglang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta

Artikel Terkait