Fakta Ekonomi

Purbaya: BNPB Belum Ajukan Permintaan Anggaran Tambahan, Tersedia Rp 950 Miliar

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) belum meminta tambahan anggaran, dengan dana siap pakai yang tersedia mencapai Rp 950 miliar.

W
Wira Yudha
09 September 2026
4 pembaca
Foto: ANTARA FOTO/Johanes Viandinando
Foto: ANTARA FOTO/Johanes Viandinando

JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) belum mengajukan permintaan untuk tambahan anggaran dalam penanganan bencana. Saat ini, BNPB memiliki dana siap pakai yang diperkirakan sekitar Rp 950 miliar.

“Belum minta,” ungkap Purbaya ketika ditanya mengenai pengajuan tambahan anggaran BNPB dalam perbincangan dengan wartawan pada Selasa (8/9/2026).

Pagu Anggaran BNPB

Purbaya menjelaskan bahwa BNPB memiliki pagu anggaran yang totalnya mencapai sekitar Rp 5,7 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang siap digunakan untuk penanganan bencana saat ini adalah sekitar Rp 950 miliar. “Pagu BNPB sekarang Rp 5,7 triliun. Yang siap pakai untuk penanganan bencana sekitar Rp 950 miliar,” ujarnya.

Realisasi Anggaran dan Kebutuhan Penanganan

Sementara itu, realisasi anggaran BNPB yang telah dilaporkan hingga saat ini mencapai sekitar Rp 2,6 triliun. Namun, angka ini belum mencakup seluruh realisasi karena masih ada kegiatan yang sedang dalam proses pengerjaan dan belum dilaporkan. “Laporan realisasi sampai sekarang Rp 2,6 triliun, tetapi masih banyak yang belum dilaporkan karena masih dalam proses pengerjaan,” kata Purbaya.

Menanggapi kebutuhan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Purbaya menyatakan bahwa pemerintah masih memantau kebutuhan di lapangan. Tambahan anggaran dapat disetujui apabila BNPB mengajukan kebutuhan dan dana yang ada tidak mencukupi. Oleh karena itu, pemerintah belum menetapkan tambahan anggaran khusus untuk penanganan bencana tersebut, dan kebutuhan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan penanganan serta laporan dari BNPB.

Artikel Terkait