Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus gratifikasi yang melibatkan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus. KPK kini berfokus pada dugaan bahwa gratifikasi yang diterima Haniv telah dialihkan menjadi aset lainnya.
Penyidikan dan Pemeriksaan Saksi
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi pada hari ini. Saksi-saksi yang diperiksa antara lain: Vivi Novita Ranadireksa, notaris dan PPAT; Anthonius Christanto Halim, karyawan swasta; Veronica Susilo Wardhani, karyawan swasta; Robert Imanuel Nunuhitu, Direktur PT Dua Sigma Nusantara; dan Risky Hardyansyah, karyawan swasta (money changer). "Semuanya hadir ya, secara umum didalami terkait dengan perolehan aset dari tersangka Saudara MH tersebut," ungkap Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dugaan Penerimaan dan Penggunaan Dana
Budi melanjutkan, penyidik berfokus pada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh tersangka dari berbagai pihak, yang kemudian diduga telah dikonversi atau dibelikan dalam bentuk aset-aset lainnya. "Sehingga penyidik melakukan follow the money soal itu, kita telusuri aset-aset yang diduga dibeli bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang bersangkutan," tambahnya.
Haniv saat ini sudah ditahan oleh KPK setelah lebih dari satu tahun diumumkan sebagai tersangka. Ia telah berstatus tersangka sejak 12 Februari 2025, dan kasus gratifikasi ini diduga terjadi saat Haniv menjabat dari tahun 2015 hingga 2018.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penahanan Haniv merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menyelesaikan semua kasus yang telah ditangani. Taufik menyebut bahwa perkara Haniv adalah salah satu kasus tunggakan KPK di tahun 2025. "Jadi ini salah satu perkara tunggakan atau carry over yang penyidikannya sudah diterbitkan di tahun 2025, bulan Februari," jelas Taufik dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK.
KPK menduga bahwa Haniv memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah uang dari beberapa pihak, yang diduga digunakan untuk kepentingan bisnis fashion anaknya. Haniv diketahui mengirimkan email permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak. "Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan wajib pajak (WP)," kata Taufik.
Beberapa perusahaan wajib pajak merespons permintaan Haniv dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anaknya, yang totalnya mencapai Rp 700 juta. "Total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp 400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp 300 juta," terang Taufik.
Selain dana Rp 700 juta tersebut, Haniv juga diduga menerima sejumlah gratifikasi lainnya dari beberapa perusahaan terkait jabatannya sebagai pejabat pajak. Total penerimaan gratifikasi oleh Haniv dari sejumlah perusahaan tersebut mencapai sekurang-kurangnya Rp 20,7 miliar. KPK menyatakan bahwa dana miliaran rupiah tersebut tidak dapat dijelaskan asal-usulnya oleh Haniv, yang kini ditahan di Rutan KPK atas dugaan pelanggaran Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi.
Tonton juga video "Barang Sitaan Eks Staf Kemenang di Korupsi Kuota Haji: Range Rover-Rumah."