Fakta Hukum

Roy Suryo Kembali Kalah dalam Praperadilan Ketiga

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan ketiga yang diajukan oleh Roy Suryo, dengan alasan bahwa masalah ganti rugi bukan merupakan ranah praperadilan.

D
Dila Rakasiwi
06 August 2026
50 pembaca
Sidang Praperadilan Roy Suryo (Rumondang/detikcom)
Sidang Praperadilan Roy Suryo (Rumondang/detikcom)

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan ketiga yang diajukan oleh Roy Suryo. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa gugatan terkait ganti rugi tersebut tidak termasuk dalam ranah praperadilan. "Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ungkap hakim saat membacakan keputusan pada hari Kamis (6/8/2026).

Alasan Penolakan Praperadilan

Hakim menjelaskan bahwa urusan ganti rugi telah diatur oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan. Menurut hakim, ganti rugi tidak termasuk dalam kewenangan praperadilan. "Oleh karena yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam hal keuangan yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini. Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak maka permohonan ini mengandung cacat formil," tambah hakim.

Sejarah Praperadilan Roy Suryo

Ini merupakan gugatan praperadilan ketiga yang diajukan oleh Roy Suryo. Sebelumnya, hakim telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, hakim praperadilan menegaskan bahwa putusan tersebut tidak memengaruhi pokok perkara yang sedang berlangsung.

Setelah itu, Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan yang berkaitan dengan status tersangkanya dalam kasus fitnah ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hakim telah menolak seluruh permohonan praperadilan terkait status tersangka tersebut, dengan menyatakan bahwa Roy Suryo telah menyalahgunakan proses praperadilan untuk menunda sidang pokok perkara.

Untuk diketahui, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di mana hakim PN Jaktim telah mengabulkan eksepsi dari dokter Tifa. Belakangan, jaksa kembali melimpahkan dakwaan dokter Tifa ke PN Jaktim.

Artikel Terkait