Jakarta - Febrie Adriansyah telah resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung. Menyusul pengunduran dirinya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono untuk mengisi posisi tersebut sebagai Plt Jampidsus. "Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan pada Sabtu (11/7/2026).
Rudi Margono dan Pengalaman Jabatan
Saat ini, Rudi Margono menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) di Kejaksaan Agung. Anang menjelaskan bahwa pergantian pemimpin ini tidak akan berdampak pada proses penegakan hukum dalam perkara tindak pidana khusus. "Kami tegaskan pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Anang.
Rudi Margono memiliki pengalaman yang cukup luas, sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejati Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Ia juga pernah menjadi Direktur di Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Pada tahun 2023, Rudi juga sempat mengikuti seleksi Deputi Penindakan KPK dan menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil masuk dalam enam besar.
Penyebab Pengunduran Diri Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejagung, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut. "Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ungkap Anang Supriatna.
Menurut Anang, Kejaksaan Agung menghormati keputusan yang diambil oleh Febrie dan memastikan bahwa seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Korps Adhyaksa tetap berjalan dengan baik. "Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Kejaksaan Agung juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung oleh Polri terkait dengan dugaan tiga kasus korupsi, yaitu pengadaan batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. "Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tambah Anang.