Fakta Nasional

Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung Tindak Lanjuti Bukti dari Polri

Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU. Saat ini, Kejaksaan Agung sedang mempelajari bukti yang dilimpahkan oleh Polri.

U
Ulam Kirana
11 July 2026
5 pembaca
Foto: Plt Jampidsus sekaligus Jamwas Kejagung, Rudi Margono. (Ondang/detikcom)
Foto: Plt Jampidsus sekaligus Jamwas Kejagung, Rudi Margono. (Ondang/detikcom)

Jakarta - Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Polri. Penanganan kasus ini kini telah dialihkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), yang saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Polri untuk meneliti alat bukti yang berkaitan dengan pelimpahan perkara tersebut.

“Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” ungkap Plt Jampidsus sekaligus Jamwas, Rudi Margono, kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (11/7/2026).

Penyidikan Berlanjut di Kejaksaan Agung

Setelah pelimpahan ini, Kejaksaan Agung akan melanjutkan proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Polri. Rudi menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan ekspos atau gelar perkara bersama tim Kortas Tipikor Polri setelah menerima seluruh berkas perkara dan berita acara.

“Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya, pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspos bersama dengan tim Kortas Tipikor,” jelasnya.

Rudi memastikan bahwa pihaknya akan mempelajari semua materi perkara, termasuk alat bukti dan barang bukti yang saat ini masih berada di Polda Metro Jaya. Barang bukti tersebut akan dilimpahkan setelah koordinasi lebih lanjut dengan Kortas Tipikor Polri.

“Teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipikor,” tutur Rudi.

Komitmen untuk Profesionalitas dan Sinergi

Rudi menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menjaga profesionalitas dalam menangani perkara ini. “Makanya kita sampaikan tadi dengan pelimpahan tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, disebutkan bahwa tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara dan memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum.

“Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” kata Plt Jampidsus Rudi Margono dalam konferensi pers, Sabtu (11/7).

Rudi menambahkan bahwa masyarakat sangat memperhatikan penyelesaian perkara-perkara tersebut. Oleh karena itu, percepatan penanganan menjadi salah satu fokus utama. “Karena faktanya, masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini,” ujarnya.

Artikel Terkait